TEMPO.CO, Surakarta - Bekas wakil Joko Widodo semasa menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengkritik pelaksanaan amnesti pajak yang ia nilai kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Wali Kota Surakarta itu mengatakan pengenaan nilai tebusan sebesar 2 persen atas harta yang belum dilaporkan harus dikoreksi karena nilai itu berlaku sama baik untuk harta yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Rudy menjelaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan besaran nilai tebusan bagi harta yang disimpan di luar negeri dan baru dilaporkan saat program amnesti pajak berjalan. "Angka 2 persen itu mungkin sudah sesuai," katanya saat sosialisasi pengampunan pajak bagi para pegawai negeri di Pemerintah Kota Surakarta, Senin 29 Agustus 2016.
Baca: Pengamat: Tax Amnesty Tidak untuk Menakuti Wajib Pajak
Dia meminta agar besaran nilai tebusan untuk harta yang berada di dalam negeri bisa diturunkan. Alasannya, meski belum dilaporkan, harta yang selama ini disimpan di dalam negeri sedikit banyak telah memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. "Sangat berbeda dengan harta yang disembunyikan di luar negeri," kata Rudy.
Dalam acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II itu, Rudy mengusulkan agar uang tebusan untuk harta di dalam negeri bisa diturunkan hingga di bawah 2 persen. "Mudah-mudahan kritik ini bisa disampaikan untuk kebaikan kita bersama," katanya.
Selain itu, kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk memulangkan kembali harta milik wajib pajak yang selama ini berada di luar negeri. "Tapi pada kenyataannya justru sosialisasinya lebih gencar di dalam negeri," katanya.
Rudy berharap agar kebijakan tersebut dapat diterapkan seperti tujuan awal, yaitu memulangkan harta yang selama ini berada di luar negeri. "Sehingga bisa menggerakkan perekonomian," katanya.
Di Jakarta, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan uang tebusan dari program tax amnesty ini telah mencapai Rp 2,19 triliun. Dari jumlah tersebut, uang tebusan sebesar Rp 1,83 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sebesar Rp 219 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM.
Menurut Hestu, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 134 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 6,58 miliar," tutur Hestu.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama lima pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, program pengampunan pajak tidak untuk mempersulit atau menakuti wajib pajak (WP). Hal ini sehubungan dengan kabar yang beredar dan cukup meresahkan publik tentang tax amnesty, yang tidak hanya menarik dana yang diparkir di luar tapi juga mengincar rakyat kecil.
Darussalam menyatakan justru wajib pajak yang merasa aset yang dimiliki dan berasal dari penghasilannya sudah dikenakan pajak tapi belum melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) dapat segera melakukan pembetulan SPT. “Tax amnesty itu justru sarana untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu yang tidak benar,” tutur Darussalam saat dihubungi, Jumat, 26 Agustus 2016. “Jadi, kalau sudah benar, tidak ada masalah.”
AHMAD RAFIQ | ANGELINA ANJAR SAWITRI