TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak bermasalah terkait sosialisasi yang tidak jelas kepada masyarakat. "Sosialisasi tentu harus lebih jelas," kata Kalla di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan tax amnesty setelah adanya kabar kebijakan itu justru menyasar pensiunan, petani, dan masyarakat kecil. Selain itu, masyarakat yang selama ini membayar pajak tapi ada kesalahan dalam pengisian SPT disebut akan dikenakan tebusan tax amnesty.
Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi langsung menerbitkan Peraturan Dirjen tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Dalam beleid itu, diatur beberapa kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti tax amnesty, yakni yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau setara 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Beberapa kelompok ini di antaranya buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, dan pensiunan yang memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
Menurut Kalla, sasaran penting tax amnesty adalah pengusaha dan pemilik aset besar yang selama ini tidak membayar pajak. Kalla menyebut tax amnesty sebagai bentuk kebaikan hati pemerintah kepada para pengusaha dan rakyat.
Pemerintah, kata Kalla, mengampuni pengusaha atau rakyat yang sebelumnya tidak membayar pajak. Dengan mengikuti tax amnesty, mereka hanya membayar tebusan 2 persen di periode pertama, 3 persen di periode kedua, dan 5 persen di periode ketiga. Tebusan ini untuk dana yang dimasukkan ke Indonesia (repatriasi).
Sementara untuk harta yang ada di luar negeri dan hanya dideklarasikan, tebusannya 4 persen di periode pertama, 6 persen di periode kedua, dan 10 persen di periode ketiga. Periode pertama berlaku pada Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016, dan periode ketiga Januari-Maret 2017.
Pada 2018, menurut Kalla, banyak negara akan melakukan kerja sama pertukaran informasi pajak. Karena itu, aset siapa pun yang ada di luar negeri akan terlacak sehingga bisa ditagih pajaknya. Tebusan di luar periode tax amnesty itu akan dikenakan tebusan 200 persen. "Ini pengampunan dosa. Jadi, kalau tak dipakai, silakan, tapi akibatnya di belakang besar," kata Kalla.
AMIRULLAH