TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memaparkan jenis-jenis harta yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dalam program itu, jenis harta yang dilaporkan sebagian besar merupakan harta yang berupa investasi dan surat berharga.
Baca:
Ikut Tax Amnesty, Bos Sriwijaya Air Deklarasi Harta Pribadi
Mengejutkan, Gadis Ini Berkedip Setelah 300 Tahun Kematiannya
Kesaksian Detik-detik Ibu & Anak Jatuh dari JPO Pasar Minggu
"Dari jenis harta yang dilaporkan dalam tax amnesty, baik repatriasi, deklarasi luar negeri, serta deklarasi dalam negeri, investasi dan surat berharga mencapai Rp 587,84 triliun," ujar Ken dalam konferensi persnya di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Jakarta Selatan, Senin 26 September 2016.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jenis harta terbanyak kedua adalah kas dan setara kas dengan jumlah Rp 586,01 triliun. Jenis harta tanah, bangunan, dan harta tak bergerak mencapai Rp 251,48 triliun. Sementara itu, piutang dan persediaan mencapai Rp 217,23 triliun, serta logam mulia, barang berharga, dan harta gerak lainnya mencapai Rp 64,28 triliun.
Ken mengatakan, dana repatriasi dari program tax amnesty terbesar berasal dari Singapura dengan jumlah Rp 39,47 triliun. Repatriasi dari Cayman Islands mencapai Rp 16,36 triliun dan dari Hong Kong mencapai Rp 12,43 triliun. Sementara itu, repatriasi dari Cina berjumlah Rp 3,52 triliun dan dari British Virgin Islands berjumlah Rp 1,87 triliun.
Adapun deklarasi luar negeri terbesar, menurut Ken, juga berasal dari Singapura dengan jumlah Rp 336,39 triliun. Deklarasi dari Cayman Islands mencapai Rp 47,89 triliun dan dari British Virgin Islands mencapai Rp 26,83 triliun. Ken menambahkan, deklarasi dari Australia mencapai Rp 17,85 triliun dan dari Hong Kong mencapai Rp 15,65 triliun.
Hingga Senini siang, menurut Ken, total penerimaan yang masuk dari program tax amnesty telah mencapai Rp 59,9 triliun dari target sebesar Rp 165 triliun. Uang tebusan yang dihitung dari jumpah surat setoran pajak yang masuk mencapai Rp 56,6 triliun. "Penerimaan dari tunggakan Rp 3,06 triliun dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 300 miliar."
Dengan capaian itu, Ken mengaku belum puas. Dia memilih untuk menunggu hingga program tax amnesty selesai pada 31 Maret 2017 mendatang. "Teman-teman di Ditjen Pajak tidak pernah merasa puas ini sudah berhasil atau belum. Yang penting kami kerja dulu aja. Berhasil atau tidaknya nanti, setelah 31 Maret. Saya orangnya paling tidak bisa puas soalnya," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI