TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendatangkan polisi dari Australia, John Jesus Torres, sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin, 26 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Torres mengatakan Jessica sering tersandung masalah dan harus berhubungan dengan kepolisian diduga akibat kerap meminum alkohol selama tinggal di negara bagian New South Wales, Australia. Salah satunya Jessica pernah terlibat kecelakaan mobil tunggal akibat berkendara di bawah pengaruh alkohol pada 22 Agustus 2015.
"Jessica mengemudikan kendaraan, yang menabrak satu bangunan, dan menyebabkan bagian depan rusak parah," kata Torres seperti yang diucapkan penerjemah bahasa.
Menurut jaksa penuntut umum Ardito, intensnya Jessica mengkonsumsi alkohol memiliki hubungan sebab-akibat dengan kejadian tewasnya Mirna. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi ahli yang telah ia datangkan sebelumnya, yakni Natalia Widiasih Rahardjanti, ahli psikiatri forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan pada Kamis, 18 Agustus 2016.
Menurut Dito, mabuknya Jessica memperkuat data yang diperoleh dari Natalia. “Datanya menjelaskan ada kondisi psikologis dari latar belakang Jessica di sana (Australia) seperti apa. Ada peningkatan agresivitas di situ. Ini mendukung data yang digunakan oleh ahli forensik," tuturnya.
Meski peristiwa Jessica mabuk di Australia akibat masalah yang ia alami di sana, Ardito berkeyakinan hal tersebut akan ditemukan relasinya pada sidang tuntutan. "Bagaimana kesimpulannya, ini nanti dalam tuntutan. Nanti kita lihat kesimpulannya seperti apa," ujarnya.
Berdasarkan riwayat arsip Australian Federal Police (AFP), Natalia pernah memberikan analisisnya bahwa Jesaica merupakan sosok yang tidak bisa mengontrol emosinya saat berada di bawah tekanan. Menurut dia, Jessica cenderung melampiaskan emosinya ketika dia dalam keadaan stres.
DESTRIANITA