TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi.
Menurut Lili, perlindungan saksi itu berdasarkan rekomendasi Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Rekomendasi dari Polda ada ancaman yang menimpa saksi. Maka kami putuskan untuk melindungi beberapa saksi kunci," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
Lili menjelaskan, perlindungan terhadap saksi diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut dia, perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. "Perlindungan dan pemenuhan hak saksi penting agar saksi aman dan nyaman dalam memberikan keterangan untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Baca: 2 Pengikut Dimas Kanjeng Dihabisi, Polisi Kejar Eksekutor
Lili mengatakan, perlindungan fisik diberikan dengan pendampingan terhadap saksi selama diperiksa oleh penyidik. Sedangkan pemenuhan hak prosedural adalah menjamin agar hak-hak saksi tidak terlanggar selama proses yang mereka jalani terkait kasus itu.
Lili menjelaskan, LPSK menaruh perhatian terhadap kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang serta dugaan pembunuhan itu.
Keberadaan Padepokan Kanjeng yang dimpin Taat Pribadi menghebohkan. Taat dipercaya memiliki kemampuan menggandakan uang dengan syarat pengikutnya menyerahkan mahar sejumlah uang jutaan rupiah dan membaca amalan atau wirid.
Taat adalah pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Taat ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo atas dugaan pembunuhan dua pengikutnya. Kepolisian juga menyelidiki dugaan penipuan penggandaan uang yang melibatkan Taat.
ARKHELAUS W