TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan upaya penjualan kulit harimau Sumatera di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Petugas berhasil menyita selembar kulit yang masih utuh dari tangan dua pelaku.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eduwar Hutapea mengatakan kedua pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku masih berstatus saksi, kami akan koordinasikan dengan Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya," kata Eduwar kepada Tempo, Jumat, 30 September 2016.
Pelaku adalah Akhyat, 51 tahun, dan Joko, 35 tahun. Keduanya merupakan warga Batang Gangsal, Rengat, Indragiri Hulu. Menurut Eduwar, penyitaan kulit hewan yang dilindungi tersebut didasari pengembangan informasi yang diperoleh dari World Wide Fund for Nature (WWF) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.
Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu. Kamis, 29 September 2016, sekitar pukul 13.30, pelaku diringkus saat sedang bersepeda motor di Batang Gangsal, lengkap dengan barang bukti kulit harimau dan tulang belulangnya.
Eduwar memastikan kulit harimau yang disita berasal dari pemburu yang profesional. Sebab, kulit harimau masih tampak utuh dari kepala, ekor, dan telapak kaki. "Pemburu tampaknya profesional, terlihat dari kulit harimau yang halus dan tanpa cacat," ucapnya.
RIYAN NOFITRA