TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa delapan orang terkait film porno yang muncul di Videotron di Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, dari delapan orang yang diperiksa, salah satunya adalah admin pengelola konten iklan di videotron itu. "Saat ini masih terus berproses," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Awi menambahkan, selain admin, polisi juga memeriksa pemilik vendor dan sejumlah saksi yang melihat tayangan tersebut. Sementara itu, untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dari kejadian tersebut, tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus masih akan menguji digital forensik perangkat CPU yang dibawa dari kantor vendor, yakni PT Transito Adiman Jati.
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget
"Masih menunggu pemeriksaan digital forensik baru nanti bisa bicara data base ada di situ apa enggak, ada yang hack, sabotase apa enggak. Itu ketahuan dari digital forensik," katanya.
Videotron berukuran 24 meter persegi yang dimiliki PT Matapena Komunika Advertama dan dikelola oleh PT Transito Adiman Jati Transito Advertising kemarin menayangkan video porno sekitar pukul 12.30 WIB hingga 14.00 WIB. Tayangan tersebut membuat sejumlah orang yang melalui kawasan Jalan Prapanca kaget.
Manajemen PT Transito Adiman Jati meyakini munculnya film porno di videotron bukan karena kesengajaan. Karena itu perusahaan yang mengelola konten iklan pada videotron tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi pun langsung menuju kantor PT Transito di Palmerah Barat untuk memeriksa sejumlah saksi. Dari sana polisi juga membawa satu CPU untuk diperiksa.
Selanjutnya: mengandung unsur pidana...