Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi LSM Ajukan Sengketa Informasi Kajian Reklamasi  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi di Gedung KPK, Jakarta 4 Oktober 2016. TEMPO/Alan Kusuma
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi di Gedung KPK, Jakarta 4 Oktober 2016. TEMPO/Alan Kusuma
Iklan

TEMPO.COJakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak transparan dan akuntabel. Pasalnya, sejak pembentukan tim pada 18 April lalu oleh Menteri Koordinator Kemaritiman terdahulu, Rizal Ramli, hasil kajian tersebut belum bisa diakses hingga saat ini.

“Atas sikap menutup informasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Kemaritiman terhadap kajian reklamasi, kami mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI),” ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober 2016.

Tigor mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sempat merespons informasi yang diminta oleh pihaknya, tapi yang diberikan hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban prosedural dan tidak substantif. Informasi yang diberikan sangat singkat dan tidak komprehensif terkait dengan kajian lingkungan, sosial, dan hukum.

“Jika Kemenko Maritim menyetujui reklamasi Teluk Jakarta, terutama reklamasi Pulau G, pemerintah harus bisa menunjukkan hasil kajian komprehensif yang menyatakan bahwa secara dampak ekologis dan sosial, reklamasi patut dilanjutkan,” kata Tigor.

Sementara itu, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rayhan Dudayev menilai, apabila kajian komprehensif tersebut tidak dapat dilanjutkan, rekomendasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dapat dikatakan berdasarkan pengembang saja. Sampai batas waktu yang ditetapkan untuk memberikan informasi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Kementerian tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sikap tertutup yang dilakukan Kemenko Maritim itu, kata Tigor, menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat,” kata Rayhan.

Dia menuturkan, proses pembuatan kebijakan yang tertutup ini bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasannya. Kemudian, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2013, penyelesaian sengketa informasi publik melalui KI dapat ditempuh apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Jakarta menyayangkan keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Menurut mereka, ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Rizal Ramli. Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan menteri baru.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.