TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin, 10 Oktober 2016, memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan Tim Pencarian Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM, Munir Thalib.
KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA: Berkas TPF Hilang?
Kumpulan Berita tentang TPF Munir
Munir diduga kuat dibunuh dengan racun dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda pada September 2004.
"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," ujar Ketua Majelis KIP, Evi Trisulo, di Gedung Graha PPI Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Dalam putusan tersebut, Evi juga menegaskan bahwa pemerintah diminta untuk mengumumkan dan memberi alasan, kenapa belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir. Majelis KIP mempersilakan Setneg untuk menempuh langkah banding jika diperlukan.
Istri dari Munir Thalib (almarhum), Suciwati, mengungkapkan bahwa dirinya harus menunggu 12 tahun lebih agar laporan TPF pembunuhan Munir diumumkan.
"Supaya kita tidak terus-menerus melihat pemerintah membuat tumpukan-tumpukan kasus, sehingga terus kita kawal sehingga tidak hanya dikawal dipublikasikan tapi segera dituntaskan dan ditindaklanjuti. Jadi, apakah ada tim investigasi atau apakah pengadilan lagi. Saya pikir perlu untuk segera tuntas," ucap Suciwati.
RICHARD ANDIKA | YY