TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah enggan menyampaikan secara langsung keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang harus dibuka ke publik. Lewat siaran pers yang dimuat di situs Kementerian Sekretaris Negara, pemerintah menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki, menguasai, maupun mengetahui keberadaan laporan akhir TPF Kasus Munir tersebut.
“Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan dalam siaran persnya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Sebagaimana diketahui, Senin, 10 Oktober 2016, Komisi Informasi Publik (KIP) memenangkan gugatan keluarga aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib agar pemerintah membuka data laporan akhir TPF ke publik. Tujuannya, agar penyelesaian perkara itu bisa berlanjut mengingat masih banyaknya figur atau unsur yang belum tersentuh di balik tewasnya Munir.
Data itu sendiri, diterima pemerintah pertama kali pada 2005. Sempat ditembuskan ke berbagai lembaga hukum pada tahun yang sama agar ditindaklanjuti, tapi sejak saat itu tidak pernah ada kelanjutannya hingga putusan KIP mengharuskan data itu dibuka ke publik.
Menanggapi putusan KIP, Masrokhan menyampaikan bahwa sesungguhnya putusan tersebut tidak mengharuskan KIP untuk membuka data TPF Munir. Sebab, putusan KIP hanya mengharuskan data itu dibuka apabila ditemukan. Sedangkan Kemensetneg sendiri tidak mengetahui ataupun menguasai data tersebut sebagaimana diungkapkan di persidangan KIP.
“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” ujar Masrokhan. Lebih lanjut, Masrokhan menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu salinan putusan KIP untuk mempelajarinya lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
OTT Pungli, Presiden dan Kapolri Datang ke Kemenhub
Ini Pemilik Pesawat yang Dicarter Rombongan Mega ke Blitar
Penangkapan Pungli di Kemenhub, Menteri yang Lapor Polisi