TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan korupsi dalam unit layanan publik bisa diberantas melalui dua pendekatan sekaligus. KPK melakukan pencegahan dan perbaikan sistem layanan publik.
“KPK akan mengkombinasikan pencegahan dan perbaikan sistem di unit-unit layanan publik,” kata Laode saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016.
KPK berupaya melakukan dua kombinasi cara itu menyusul operasi tangkap tangan kepolisian di Kementerian Perhubungan, Selasa lalu. Dalam operasi tersebut, pejabat Kementerian Perhubungan ditangkap atas dugaan melakukan pungutan liar dalam perizinan. Dugaan pungutan liar mencuat berdasarkan laporan yang diterima Menteri Perhubungan sejak sebulan menjabat.
KPK mengapresiasi langkah kepolisian walaupun, kata Laode, nantinya KPK dan kepolisian akan bertukar informasi mengenai laporan korupsi dari masyarakat dalam kategori pungutan liar. Tujuannya agar kepolisian segera menindaklanjuti dengan unit reaksi cepat yang dimilikinya.
Namun, untuk perkara yang besar, KPK bisa bekerja sama dalam rangka koordinasi dan supervisi sesuai dengan perintah undang-undang. “KPK punya concern untuk membenahi pelayanan publik agar pemberantasan korupsi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
KPK memiliki beberapa terobosan dalam mencegah korupsi. Misalnya di unit-unit pelayanan publik, seperti Jaga Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku, dan Jaga Anggaranku. Tujuannya menciptakan transparansi pengelolaan anggaran. Selain itu, untuk mencegah adanya pungutan liar yang dilakukan pejabat pelayanan publik.
DANANG FIRMANTO