TEMPO.CO, Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Restorasi Gambut (BRG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merestorasi 100 ribu hektare lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun ini. Lahan yang direstorasi adalah lahan gambut yang rusak parah akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
“Dari 600 ribu hektare lahan yang direstorasi oleh pemerintah pusat, Kalteng mendapat jatah 100 ribu hektare yang direstorasi,” kata Asisten II Sekertariat Daerah Provinsi Kalteng Syahrin Daulay di Palangkaraya, Senin, 17 Oktober 2016.
Setiap tahun, rata-rata sebanyak 80 persen kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan lahan gambut. “Yang kami restorasi terlebih dahulu adalah kawasan yang terparah rusaknya.” Salah satu lahan gambut yang kondisinya paling parah berada di Kabupaten Pulang Pisau.
Sedangkan untuk 2017, target restorasi utama Kalimantan Tengah seluas 550,125 hektare. Rinciannya, restorasi kawasan hutan lindung 520,313 hektare dan kawasan budidaya 29,811 hektare. Sebagian besar lahan yang akan direstorasi merupakan akibat dari kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Diharapkan, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah merestorasi bukan hanya lahannya saja. Tapi juga merestorasi masyarakat. Sehingga kawasan gambut yang direstorasi benar-benar bisa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat. “Sehingga ketika musim kemarau lahan itu tidak akan terbakar lagi."
KARANA WW