TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto sanggup menghadapi segala kemungkinan yang terjadi mengenai kasus korupsi yang membelitnya. "Saya siap jadi tumbalnya Kota Madiun," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam lomba cipta teknologi tepat guna di Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Jalan Salak, Kota Madiun, Selasa, 18 Oktober 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi proyek pasar besar senilai Rp 76,523 miliar. Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyear sejak 2009 sampai 2012. Kala itu, dia menjabat Wali Kota Madiun periode 2009-2014.
Bambang mengaku belum menunjuk pengacara. Namun, dalam waktu dekat, ia akan menentukan penasihat hukum yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung. "Pekan depan kalau sudah punya pengacara, saya ke Jakarta (kantor KPK)," kata Wali Kota Madiun dua periode itu.
Bambang berharap agar tetap diperhatikan para pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota dan warga Kota Madiun apabila ditahan KPK. Sebab, menurut dia, ia telah menjalankan tugas untuk pengembangan daerah. "Kalau nanti tidak pulang, tolong saya dijenguk ke Jakarta."
KPK merilis penetapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka pada Senin sore, 17 Oktober 2016. "KPK telah menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif di kantornya.
Penetapan Bambang sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 76,523 miliar itu diteken sepekan lalu. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
NOFIKA DIAN NUGROHO