TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok, menangkap security yang diduga mencabuli anak kelas 2 SD di rumah kontrakan Kampung Sindangkarsa RT 6 RW 3, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Kepala Polsek Cimanggis Komisaris Hari Agung mengatakan tersangka bernama Wahyudin yang bekerja sebagai petugas keamanan di rumah sakit. Tersangka melakukan pencabulan itu pada Sabtu, 8 Oktober 2016 lalu.
"Pencabulan diduga dilakukan di rumah kontrakannya," kata dia, Selasa, 18 Oktober 2016. Menurut Agung, tersangka mengajak korban yang baru berusia delapan tahun itu ke rumahnya.
Setelah diajak ke rumahnya, korban didekati tersangka yang kemudian mengangkat baju korban. "Korban merasa kesakitan, dan melaporkan ke orang tuanya," ujar Agung. "Korban sudah divisum," imbuhnya.
Agung melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
IMAM HAMDI
Baca Juga:
Tukar Plat Nomor, Modus Baru Pencurian Motor di Mal Bekasi
Jalan di Tempat, Polisi Akui Kasus Akseyna Sulit Diungkap
Pekerja Wisma Atlet Tewas Terjatuh, Polisi Periksa Saksi