TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi mengoperasikan angkutan umum jenis bajaj di wilayahnya hari ini. Kendaraan roda tiga itu hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan perumahan untuk mengakomodasi kebutuhan warga menuju jalan utama.
"Tidak boleh keluar dari jalur sampai jalan protokol," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana, Selasa, 18 Oktober 2016. Yayan mengatakan, selama uji coba, pihaknya mengoperasikan 20 bajaj produksi PT TVS dan PT Bajaj RE di Perumahan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Yayan mengatakan angkutan tersebut diberi dispensasi keluar jalur hanya untuk keperluan mengisi bahan bakar gas di Jalan Cut Meutia dan Sultan Agung serta keperluan perawatan di bengkel. Karena itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat mengenai sanksi apabila bajaj nekat keluar dari jalur di luar kepentingannya.
Baca:
Hotman Paris Hadiahkan Lamborghini Demi Sayembara Jessica
Yuni Shara Putus dari Bekas Suaminya, Ini Kata Wanda Hamidah
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar
Yayan menambahkan, pihaknya berencana menambah jumlah bajaj hingga 120 unit untuk semua kecamatan di Kota Bekasi. Pihaknya juga akan membedakan warna bajaj di setiap kecamatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari operasi bajaj pindah-pindah dari kecamatan satu ke kecamatan lain.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya berharap kehadiran bajaj di wilayahnya diterima masyarakat. Menurut dia, pertimbangan penggunaan angkutan bajaj tersebut karena dianggap ramah lingkungan lantaran menggunakan bahan bakar gas. "Kami berharap bajaj ini mampu mengakomodasi kebutuhan angkutan di lingkungan perumahan," ucapnya.
Rahmat optimistis pengoperasian bajaj tersebut akan bermanfaat untuk masyarakat. Soalnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah melakukan survei ke beberapa lokasi tentang kebutuhan angkutan umum yang ramah lingkungan. "Kendaraan ini ramah lingkungan dan tidak bising karena memakai bahan bakar gas," ujarnya.
ADI WARSONO