TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016. Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya.
"Iya, nanti Jessica akan bacakan dupliknya langsung. Sudah ia buat sendiri. Ada sekitar 10 lembar," kata Yudi Wibowo, anggota tim pengacara Jessica Kumala Wongso, saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Oktober 2016. Pembelaan dari tim pengacara, menurut Yudi, lebih banyak diambil dari pembelaan Jessica.
Baca: Jaksa Tunjukkan Tahanan Mewah Jessica, Ini Kata Polisi
Namun Yudi masih enggan membeberkan jumlah halaman pembelaan itu. Menurut Yudi, isinya akan membuktikan bahwa analisis jaksa penuntut umum masih banyak yang bolong. Salah satu bahan yang akan dibahas dalam duplik terkait dengan keterangan jaksa, yang membeberkan foto Jessica di sebuah ruangan.
Sebelumnya, jaksa sempat menyebut ruangan itu sebagai ruang tahanan “mewah” untuk Jessica. Namun pihak penasihat hukum membantah hal itu. "Akan kami masukkan (ke duplik). Itu, kan, mengaburkan pandangan masyarakat," ujar Yudi. Rencananya, sidang akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca: Pengacara: Anda Pasti Kaget oleh Tanggapan Pribadi Jessica
Sidang kali ini adalah sidang terakhir sebelum majelis hakim yang dipimpin Kisworo menjatuhkan vonis terhadap Jessica. Jaksa menuntut Jessica dengan pidana 20 tahun penjara. Jessica telah menjalani 29 sidang sejak kasus ini bergulir di pengadilan pada 15 Juni 2016.
Sebelumnya, Jessica ditetapkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Jessica dituduh telah membubuhkan sianida ke dalam es kopi Vietnam, yang ia pesankan untuk Mirna, di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
EGI ADYATAMA
Baca Juga
Kapolsek Tangerang Diserang, Ditemukan Stiker ISIS di Pospol
Penyerang Kapolsek Tangerang dalam Kondisi Kritis