TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Muhammad Taufik meminta pemerintah DKI membatalkan kegiatan lelang untuk proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017. Termasuk membatalkan pemenangnya jika sudah ada.
"Saya minta pemerintah DKI menghentikan itu. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi," kata Taufik di kantor DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Oktober 2016.
Taufik menduga terjadi pelanggaran dalam proses kegiatan lelang. Sebab, programnya masih dalam pembahasan dan ada kemungkinan disetujui atau ditolak DPRD. "Logika sederhana, program ini baru dibahas. Kalau enggak disetujui bagaimana? Sementara pelelangnya sudah disetujui. Ini cara nakal," ujarnya.
Menurut Taufik, kegiatan lelang mestinya belum boleh dilakukan sebelum adanya APBD DKI Jakarta tahun 2017. Selain itu, Badan Anggaran DPRD belum membahas Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan KUA.
Taufik menuturkan pembahasan APBD 2017 baru akan dilakukan pada akhir Oktober 2016. Sejauh ini, dia berujar, sudah ada kegiatan lelang di enam satuan kerja perangkat daerah yang diduga melanggar. Salah satunya adalah Dinas Perumahan DKI yang, menurut dia, nilai lelangnya mencapai Rp 4 triliun.
Lelang itu, antara lain, berupa paket pelaksanaan fisik pembangunan Rumah Susun Polri di Pesing, Jakarta Barat, senilai Rp 98,1 miliar serta paket kedua berupa pembangunan rusun di Jakarta Utara dan Jakarta Barat senilai Rp 1,2 triliun. Adapun paket ketiga adalah pembangunan rusun di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat senilai Rp 1,8 triliun. Sedangkan paket keempat, yang ditandai Taufik, adalah pembangunan Rusun Blok Nagrak di Jakarta Utara senilai Rp 987,7 miliar.
Empat paket tersebut memiliki batas akhir pendaftaran lelang sampai 21 November 2016 pukul 16.00. "Saya minta pimpinan DPRD menyurati eksekutif. Saya minta KPK, kejaksaan, kepolisian turun tangan. Ini buru-buru (lelang) mau ngapain? Mau berhenti?" tutur Taufik.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda menyatakan pelelangan dini sebelum pembahasan KUA-PPAS diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pasal 73, untuk kondisi tertentu dapat dilakukan pelelangan mendahului KUA-PPAS," ucapnya saat dihubungi. "Ini juga sudah dilakukan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."
FRISKI RIANA