TEMPO.CO, Lhokseumawe - Satu bom rakitan berkekuatan rendah meledak di Lapas Kelas 2 A Lhokseumawe sekitar pukul 14.15 WIB, Ahad, 23 Oktober 2016. Dua orang tahanan menjadi korban yakni T, 38 tahun, dan F, 36 tahun.
”Korban berinisial F diduga pelaku peledakan,” ujar Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Hendri Budiman kepada Tempo. Tujuannya, kata Hendri, diduga untuk menjebol dinding beton di samping penjara untuk melarikan diri. Sementara T adalah napi yang diduga kebetulan lewat di dekat F.
Berdasarkan keterangan saksi mata, ada dua pria yang sudah menunggu di sisi luar dinding yang akan diledakkan sambil menggunakan sepeda motor. Mereka diduga akan menjemput F yang ditahan karena kasus narkotika. F sebelumnya pernah ditangkap untuk kasus bom rakitan di Desa Ujung Pacek, Muara Satu, Lhokseumawe.
Pasca ledakan, F mengalami luka parah. Kedua tangannya nyaris putus dan dadanya dipenuhi luka dan bekas serpihan bom. Ia dirawat di Rumah Sakit Kasih Ibu, Lhokseumawe. Sementara T yang mengalami luka robek di dahi dan lecet di tubuhnya, dirawat di RS PMI Lhokseumawe.
Polisi sudah mensterilkan lokasi ledakan dan tengah mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk mengejar kedua pria yang menunggu F di balik tembok penjara. "Untuk pelaku lain yang terlibat akan kami telusuri lagi," kata Hendri.
Baca Juga:
Imran