TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal di kantor Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Hari ini kami memanggil Aa Gatot untuk pemeriksaan laboratorium terhadap senjata apinya," kata Kepala Unit IV Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Kadafi di kantornya, Selasa, 25 Oktober 2016.
Arsya mengatakan Kepolisian menguji senjata api milik Gatot bersama Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri. Mereka mengagendakan untuk menguji senjata tersebut secara fisik. Caranya, membandingkan senjata Gatot dengan senjata asli. Hasil pengujian itulah yang nanti akan dikonfirmasikan kepada Gatot.
Baca: Gatot Brajamusti Akan Diperiksa Maraton di Polda Metro Jaya
Gatot diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 15.00. Dalam pemeriksaan, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu mengaku senjata api tersebut didapat dari I Putu Gede Ary Suta, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Namun Ary tidak dapat dihadirkan.
"Hari ini memang tidak ada pemeriksaan saksi, hanya pengujian balistik pada senjata," ujar Arsya. Polda Metro Jaya juga tengah mencari bukti petunjuk lain yang mengarah pada kepemilikan senjata tersebut. Hal ini untuk membuktikan senjata itu milik Ary Suta.
Baca: Hibahkan Senjata Api ke Gatot, Ary Suta Bisa Dipidana
Hasil pengujian balistik ini, kata Arysa, belum memiliki hasil. Resmob akan menunggu hasil dari tim Mabes Polri untuk memeriksa senjata tersebut. Dia juga belum dapat memastikan apakah senjata itu milik Ary.
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan saksi Ary tak dapat hadir karena alasan sakit. Kata dia, Ary mengirimkan anak buah untuk datang ke Polda Metro Jaya. "Kalau nanti diperlukan, kami akan panggil ulang," ucap Awi.
Baca: Di Film DPO, Nabila Sering Lihat Gatot Pegang Senjata
Ketika diperiksa penyidik pada 7 September 2016, Ary enggan mengomentari asal mula kepemilikan senjata Gatot. Namun, kepada penyidik yang memeriksanya, Ary Suta berkukuh bahwa bukan dia yang memberikan senjata kepada Gatot.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis ini, Gatot kembali ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Rencananya, Kepolisian masih akan memeriksa Gatot hingga Kamis, 27 Oktober 2016. Setelah itu, Gatot akan dikembalikan ke Polda Nusa Tenggara Barat.
Kasus narkoba yang menjerat Gatot di NTB sudah memasuki tahap P19 atau Kepolisian masih harus melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri NTB.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
SBY: Isu Dokumen TPF Munir Sudah Bernuansa Politis
Kasus Siti Fadilah, Pengacara: Ini Masalah Politik