TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah mengantongi dua nama calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung. Mereka adalah Juanda Pangaribuan dari Serikat Buruh dan Sugeng Santoso dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Juru bicara Komis Yudisial, Farid Wajdi, mengakui, dua nama yang diusulkan tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung, yakni empat orang. “Jika pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, KY tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta,” kata Farid, Selasa, 25 Oktober 2016.
Sebelumnya, Mahkamah Agung meminta empat calon hakim ad hoc hubungan industrial yang terdiri atas dua orang dari Serikat Buruh dan dua lain dari Asosiasi Pengusaha Indonesia. Namun, berdasarkan hasil wawancara terhadap lima kandidat, Komisi hanya memilih dua calon hakim.
Menurut Farid, tahapan wawancara dilakukan anggota Komisi dibantu kalangan profesional, di antaranya mantan hakim agung Mohammad Saleh dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto.
Menurut Farid, penetapan kelulusan calon hakim tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri semua anggota Komisi secara musyawarah mufakat. Dia memastikan penetapan dua calon hakim itu telah mempertimbangkan semua hasil penilaian pada setiap tahapan seleksi.
DANANG FIRMANTO
Baca Juga
KPK Curigai Pemilihan Rektor, Begini Permainan Staf Menteri
Disebut Jadi Kepala PPATK, Kiagus: Saya Disuruh Bersiap-Siap
Soal Panama Papers, Ketua BPK: Saya Tak Ada Tanggapan