TEMPO.CO, Madiun - Sekretaris Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako) Satuan Brigade Mobil (Brimob) Detasemen C Pelopor terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jumat, 28 Oktober 2016.
Kedatangan Maidi untuk mengambil sejumlah dokumen yang sebelumnya disita KPK dari ruang kerja Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Dalam kasus proyek senilai Rp 76,523 miliar pada 2009 hingga 2012 ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya disuruh mengambil dokumen-dokumennya kembali. (Saya) tidak diperiksa," kata Maidi ditemui di Balai Kota Madiun.
Menurut dia, dokumen yang dikembalikan sebanyak 36 jenis. Semuanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kota Madiun dan diteken Maidi. "Masih ada kekurangan dan akan dikirim Senin besok. Juga ada (dokumen) yang diminta,’’ ujar dia.
Maidi merupakan salah seorang pejabat Pemerintah Kota Madiun yang diundang KPK untuk datang ke lokasi penyidikan kasus dugaan korupsi pasar. Selama dua pekan terakhir, tim lembaga antirasuah mendatangkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun ke Mako Brimob untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka antara lain, Suwarno bekas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, Budi Waluyo, bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah. Pihak manajer proyek pasar dan PT Cahaya Terang Satata, perusahaan pribadi wali kota juga telah dimintai keterangan.
Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini. Namun, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut KPK.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca juga:
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta
Unjuk Rasa Karyawan Bank Danamon, Jalan Rasuna Said Macet
Nagita di Madinah Berhijab, Netizen: You are Lucky Man Raffi