TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas ini dibentuk untuk misi pemberantasan pungli yang menjadi aspek utama pada tahap pertama paket kebijakan hukum pemerintah.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016.
"Saya percaya kalian mampu melakukan tugas sebaik-baiknya untuk mewujudkan hidup tanpa pungli," ucap Wiranto saat mengukuhkan satgas tersebut sekitar pukul 10.00 WIB di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Wiranto, reformasi hukum yang tengah dikerjakan pemerintah menyorot sejumlah pilar utama, salah satunya penataan regulasi dalam rangka peningkatan profesionalitas penegak hukum.
Satgas Saber Pungli, dalam perpres, ditugaskan memberantas pungli dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana. Adapun optimalisasi itu meliputi personel yang berada di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Adapun empat fungsi Satgas Saber Pungli yang dijelaskan Wiranto adalah intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi (peradilan). "Satgas diberikan kewenangan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT)."
Wiranto bertugas sebagai penanggung jawab Satgas. Adapun Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno ditunjuk sebagai ketua pelaksana satgas tersebut.
Ada pula Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang menjadi wakil Dwi. Sedangkan Sekretaris Satgas Saber Pungli ditunjuk dari staf ahli di Kementerian Koordinator Politik.
Satgas Saber Pungli secara mendasar terdiri atas delapan kementerian dan lembaga, termasuk unit-unitnya yang berada di daerah. Delapan kementerian dan lembaga itu adalah Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, serta Polisi Militer TNI.
YOHANES PASKALIS