TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mulai 1 Januari 2017 akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru Nomor 1023/2016 Tentang Bangunan Gedung Hijau. Dalam beleid ini, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung berhak tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika gedung atau bangunan tidak menerapkan konsep hijau sesuai Perwal.
Merujuk standar internasional, dalam Perwal tersebut bangunan dengan kategori bintang satu atau yang wajib mengusung konsep green building adalah gedung atau proyek-proyek komersial dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi. Sementara bangunan yang masuk kategori bintang dua dan tiga dengan luas di bawah 5.000 meter persegi, termasuk rumah tinggal, tidak wajib untuk mengusung konsep green building.
"Tapi kalau bangunan bintang dua dan tiga berhasil meningkatkan ke kualitas hijau lebih baik, kita beri insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Bangunannya juga boleh lebih tinggi sesuai kebutuhan komersialnya. Win-winnya seperti itu," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Kantor Puslitbang Permukiman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis, 27 Oktober 2016.
Perwal green building Kota Bandung telah melewati studi-studi dan penelitian selama dua tahun terakhir dengan bantuan sponsor dari International Finance Corporation (IFC) Bank Dunia, pemerintah Hungaria serta Pemerintah Swiss.
Ridwan Kamil menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan penerapan Perwal bangunan hijau ini akan membawa dampak positif untuk Kota Bandung.
"Kita sudah hitung jika ini dilaksanakan maka dalam sepuluh tahun terjadi penghematan listrik luar biasa. Setara dengan Rp. 500 miliar," ujarnya.
Selain itu, dengan mengatur gedung dan bangunan mengikuti konsep hijau, Kota Bandung juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi karbon CO2 yang polutif sebanyak 260 ribu ton "Atau setara dengan penyerapan CO2 oleh 90 ribu pohon mahoni dewasa selama sepuluh tahun," bebernya.
Ridwan Kamil mengancam, jika ada gedung atau bangunan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi ternyata kedapatan tidak menerapkan konsep green building ketika rampung, maka gedung tersebut akan disegel karena dianggap menyalahi peraturan.
Sementara itu, Jatmika Adi Suryabrata, Green Consultan IFC menjelaskan, fokus utama bangunan hijau dalam Perwal ini adalah menghemat penggunaan listrik dan air. "Kita ingin peraturan ini efortnya kecil tapi impactnya besar. Maka yang paling pertama adalah energy dan kedua air," ujar Jatmika.
Jatmika menjelaskan segelintir poin dalam Perwal tersebut. Menurut dia, dalam Perwal tersebut akan diatur strategi olah bentuk bangunan serta material agar terjadi pengurangan energi listrik, terutama untuk pendingin ruangan. Kemudian, diatur pula agar bangunan bisa menerapkan sistem rain water harvesting.
"Air hujan tidak dibuang, tapi ditampung, disaring, diolah lagi sehingga bisa digunakan untuk cadangan air bersih. Lebih murah dibandingkan menggunakan air PAM yang satu meter kubiknya Rp 12.500. Air hujan treatmennya cuma Rp. 6.000 rupiah satu meter kubiknya," bebernya.
Jatmika memastikan dalam Perwal green building tidak merugikan pemilik bangunan atau developer. Pasalnya, sesuai hasil penelitian dan studi panjang, aturan-aturan yang diterapkan payback periodenya tidak akan lebih dari tiga tahun.
"Panel surya tidak kita masukan karena payback periodnya bisa diatas 10 tahun. Jadi kita beli panel surya, 10 tahun baru balik modalnya. Kita tidak terapkan dalam perwal ini meskipun bagus untuk lingkungan," tandasnya.
PUTRA PRIMA PERDANA