Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Terbitkan Peraturan Bangunan Hijau di Bandung

image-gnews
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (kedua kiri), bersama Ketua Harian PB PON XIX Jabar 2016 Iwa Karniwa (kiri) meninjau lokasi penyelenggaraan pembukaan PON XIX Jabar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung. ANTARA/Fahrul Jayadiputra
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (kedua kiri), bersama Ketua Harian PB PON XIX Jabar 2016 Iwa Karniwa (kiri) meninjau lokasi penyelenggaraan pembukaan PON XIX Jabar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung. ANTARA/Fahrul Jayadiputra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mulai 1 Januari 2017 akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru Nomor 1023/2016 Tentang Bangunan Gedung Hijau. Dalam beleid ini, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung berhak tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika gedung atau bangunan tidak menerapkan konsep hijau sesuai Perwal.

Merujuk standar internasional, dalam Perwal tersebut bangunan dengan kategori bintang satu atau yang wajib mengusung konsep green building adalah gedung atau proyek-proyek komersial dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi. Sementara bangunan yang masuk kategori bintang dua dan tiga dengan luas di bawah 5.000 meter persegi, termasuk rumah tinggal, tidak wajib untuk mengusung konsep green building.

"Tapi kalau bangunan bintang dua dan tiga berhasil meningkatkan ke kualitas hijau lebih baik, kita beri insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Bangunannya juga boleh lebih tinggi sesuai kebutuhan komersialnya. Win-winnya seperti itu," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Kantor Puslitbang Permukiman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis, 27 Oktober 2016.

Perwal green building Kota Bandung telah melewati studi-studi dan penelitian selama dua tahun terakhir dengan bantuan sponsor dari International Finance Corporation (IFC) Bank Dunia, pemerintah Hungaria serta Pemerintah Swiss.

Ridwan Kamil menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan penerapan Perwal bangunan hijau ini akan membawa dampak positif untuk Kota Bandung.

"Kita sudah hitung jika ini dilaksanakan maka dalam sepuluh tahun terjadi penghematan listrik luar biasa. Setara dengan Rp. 500 miliar," ujarnya.

Selain itu, dengan mengatur gedung dan bangunan mengikuti konsep hijau, Kota Bandung juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi karbon CO2 yang polutif sebanyak 260 ribu ton "Atau setara dengan penyerapan CO2 oleh 90 ribu pohon mahoni dewasa selama sepuluh tahun," bebernya.

Ridwan Kamil mengancam, jika ada gedung atau bangunan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi ternyata kedapatan tidak menerapkan konsep green building ketika rampung, maka gedung tersebut akan disegel karena dianggap menyalahi peraturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Jatmika Adi Suryabrata, Green Consultan IFC menjelaskan, fokus utama bangunan hijau dalam Perwal ini adalah menghemat penggunaan listrik dan air. "Kita ingin peraturan ini efortnya kecil tapi impactnya besar. Maka yang paling pertama adalah energy dan kedua air," ujar Jatmika.

Jatmika menjelaskan segelintir poin dalam Perwal tersebut. Menurut dia, dalam Perwal tersebut akan diatur strategi olah bentuk bangunan serta material agar terjadi pengurangan energi listrik, terutama untuk pendingin ruangan. Kemudian, diatur pula agar bangunan bisa menerapkan sistem rain water harvesting.

"Air hujan tidak dibuang, tapi ditampung, disaring, diolah lagi sehingga bisa digunakan untuk cadangan air bersih. Lebih murah dibandingkan menggunakan air PAM yang satu meter kubiknya Rp 12.500. Air hujan treatmennya cuma Rp. 6.000 rupiah satu meter kubiknya," bebernya.

Jatmika memastikan dalam Perwal green building tidak merugikan pemilik bangunan atau developer. Pasalnya, sesuai hasil penelitian dan studi panjang, aturan-aturan yang diterapkan payback periodenya tidak akan lebih dari tiga tahun.

"Panel surya tidak kita masukan karena payback periodnya bisa diatas 10 tahun. Jadi kita beli panel surya, 10 tahun baru balik modalnya. Kita tidak terapkan dalam perwal ini meskipun bagus untuk lingkungan," tandasnya.

PUTRA PRIMA PERDANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

8 hari lalu

Sejumlah anak bermain di kolam sisa pembongkaran di Pemandian Tjihampelas, Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (14/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.


Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

13 hari lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.


Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

39 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.


Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

46 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?


Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

47 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?


4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

49 hari lalu

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di pinggir jalan. (ANTARA)
4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?


Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

17 Februari 2024

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 02 Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu, 14 Februari 2024. Dilarangnya penggunaan listrik di wilayah adat Suku Badui tersebut membuat perhitungan surat suara Pemilu 2024 pada malam hari hanya menggunakan senter. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

Selama pemilu, ada 345 orang petugas, termasuk KPPS yang terlibat proses pemilu mendapat pelayanan kesehatan selama pemilu berlangsung.


Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

15 Februari 2024

Anggota KPPS dalam proses  penghitungan kertas surat suara untuk presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024 di TPS 59 Kelurahan Bedahan Depok, 14 Februari 2024. Pasangan Prabowo-Gibran memenangi perolehan suara di TPS ini 220 suara, Anies-Muhaimin dengan 100 Suara dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 23 Suara dan 1 suara tidak sah. TEMPO/Amston Probel
Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

Seluruh petugas KPPS yang kelelahan tersebut ada yang mendapatkan perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Bandung.


Rekomendasi 8 Hotel Kapsul Murah Di Bandung

14 Februari 2024

Hotel kapsul Bobobox di Hotel Nyland Cipaganti, Bandung, Jawa Barat. Sumber: Booking.com
Rekomendasi 8 Hotel Kapsul Murah Di Bandung

Terdapat sejumlah hotel kapsul dengan harga miring di Bandung. Saat liburan selalu penuh.