TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan, dalam operasi penegakan hukum pada 1-27 Oktober 2016, 2.698 warga asing terjaring. Sebanyak 773 di antaranya diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Aturan yang dilanggar seperti penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukkan paspor, dan tinggal melebihi izin,” ucap Franky di kantornya, Jumat, 29 Oktober 2016.
Warga asing yang melanggar aturan itu berasal dari sepuluh negara berbeda. Menurut Franky, mereka paling banyak berasal dari Cina, yaitu 207 orang, diikuti Nigeria dengan 74 orang, India (72), Filipina (54), Malaysia (40), Jepang (36), Maroko (29), Korea Selatan (21), Pakistan (19), dan Arab Saudi (18).
Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah
Hingga saat ini, ujar Franky, sudah ada 291 dari total 773 warga asing yang diajukan ke pengadilan. Dari yang sudah diajukan itu, 115 di antaranya warga Cina. Sebanyak 158 sudah mendapatkan keputusan tetap dari hakim.
Simak pula: Imigrasi Tolak Keberangkatan 12 WNI ke Arab Saudi
Menurut Franky, Imigrasi akan terus gencar dalam pengawasan terhadap orang asing yang masuk Indonesia dan warga Indonesia yang akan pergi ke luar negeri. Berdasarkan catatan Imigrasi, tutur dia, sepanjang Oktober 2016, pihaknya telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri. Selain itu, Imigrasi menolak kedatangan dua warga negara asing yang merupakan pelaku prostitusi dan paedofilia, yaitu dari Amerika dan Australia.
Baca pula: Langgar Izin Tinggal, 4 Warga Cina Ditangkap Imigrasi Madiun
Franky mengatakan, dari Januari sampai Oktober 2016, pihaknya telah menolak 386 WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Sedangkan khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi telah menolak kedatangan 457 warga negara asing melalui tempat pemeriksaan bandara.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Kepala Rutan: Dahlan Ditempatkan di Poliklinik, Bukan Sel
Kasus Pasar Besar Madiun, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita