Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Simpatik Saat Demo, Pungut Sampah dan Bawa Tanaman

image-gnews
Rima (27) dan Qhori (22) memungut sampah di Pelataran Jalan Medan Merdeka Selatan.  Santri Az- Zikrah binaan Ustad Arifin Ilham memungut sampah dari Gambir hingga Patung Kuda, 4 November 2016. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Rima (27) dan Qhori (22) memungut sampah di Pelataran Jalan Medan Merdeka Selatan. Santri Az- Zikrah binaan Ustad Arifin Ilham memungut sampah dari Gambir hingga Patung Kuda, 4 November 2016. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rima dan Qhori terus memunguti sampah yang berada di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Utara.  Keduanya bolak balik di jalan tersebut untuk mengumpulkan sampah ke dalam trashbag.

Kedua perempuan berhijab dan berseragam putih itu mendatangi setiap pengunjuk rasa yang sedang makan dan minum di trotoar. Dengan sopan mereka meminta kemasan dan botol plastik minuman dimasukkan dalam trashbag.   

"Ini salah satu wujud untuk membuktikan bahwa Islam itu bersih. Sehingga tidak ada yang menyebut Islam itu kotor, atau gimana gitu," tutur Rima, 27 tahun yang ditemani Qhori, 22 tahun pada Jumat petang, 4 November 2016.

Keduanya kebagian tugas mengumpulkan sampah yang berada di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, sejak dari Stasiun Gambil hingga Bank Indonesia.

Keduanya adalah jamaah Pesantren Az-Zikrah, Sentul, Bogor yang dikelola Ustad Arifin Ilham. Selain Rima dan Qhori, ada ratusan jamaah Az-Zikrah lainnya yang ikut dalam unjuk rasa terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Purnama alias Ahok.

"Sebelum berangkat ke Istiqlal,  Ustad Arifin memberi pesan ke kami untuk menjaga perilaku saat mengikuti unjuk rasa," kata Qhori.

Para jamaah itu, ada yang ikut berunjuk rasa, ada pula yang mengumpulkan sampah di sepanjang jalur demonstran. Yakni dari Masjid Istiqlal, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Barat hingga depan Istana Presiden.

"Cara kami berunjuk rasa ya dengan mengumpulkan sampah. Umat Islam harus mengaplikasikan kebersihan," kata Rima.

Prinsip yang sama juga diterapkan Topan, 28 tahun. Anggota salah satu ormas keagamaan di Jakarta Utara ini telah hadir di Masjid Istiqlal sejak Kamis Subuh, 4 November 2016.  

Di dalam rombongannya, Topan bersama belasan rekannya, kebagian tugas mengumpulkan sampah para demonstran.  Pagi hari, dia mengumpulkan sampah  di sekitar Masjid Istiqlal.

Usai salat Jumat, para demonstran mulai konvoi menuju Istana Presiden. Dia ikut jalan kaki bersama rombongannya yang kerap meneriakkan Allah Akbar.  

Dengan kantong plastik seukuran 1 meter, Topan mengumpulkan sampah yang berserakan di sepanjang jalan. "Saya sudah kumpulkan lima kantong," kata Topan yang pekerjaannya sebagai anggota Satpam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kantong yang sudah penuh sampah dia letakkan di trotoar agar petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta mudah mengambilnya.

Aksi mengumpulkan sampah juga dilakukan sejumlah demonstran di Makassar. Pada Jumat 4 November 2016,  Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) di Makassar berunjuk rasa  terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saat brifing kami diinstruksikan untuk tetap menjaga kebersihan dan memungut sampah selama aksi berlangsung," kata Aris Hasan, 25, salah satu peserta aksi.

Mereka membawa kantong plastik besar dan memungut air mineral berupa gelas dan botol plastik. Mereka juga mengumpulkan kertas karton yang menjadi properti saat berdemo.

FUIB memang menggelar longmarch dari Masjid Al Markaz Al Islami menuju kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di tempat ini, mereka silih berganti berorasi dan menyuarakan tuntutannya.

Juru bicara FUIB, Abdul Rahman, mengatakan sejak awal pihaknya bertekad untuk aksi damai. Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh ormas agar tidak membuat kegaduhan saat demostrasi terjadi.

"Kami memang menganjurkan agar massa tidak meninggalkan jejak berupa sampah sehingga serentak ada pemberitahuan untuk memungut sampah saat bubar," ujar Rahman.

Aksi simpatik lainnya selama unjuk rasa Aksi Bela Islam II ditampilkan LSM Gaza Jawa Barat. Dari Bandung mereka membawa tanaman dalam mobil pick up menuju Masjid Istiqlal.

Tanaman itu diniatkan untuk mengganti taman di Jakarta yang kemungkinan rusak selama konvoi pengunjuk rasa.  Koordinator LSM Gaza kemudian menyerahkan tanaman itu ke putusa Dinas Pertamanan Provinsi Jakarta.

IHSAN RELIUBUN |  ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.