TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Senin, 7 November 2016. Dahlan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Mengenakan kemeja biru, Dahlan datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 08.40. Didampingi pengacaranya, Pieter Talaway, bos media Jawa Pos tersebut hanya melemparkan senyum kepada wartawan yang sejak pagi menunggunya. Turun dari mobil, Dahlan langsung menuju lift untuk naik ke lantai lima tempat ruang penyidik.
"Pemeriksaan hari ini hanya terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, melanjutkan pemeriksaan Senin pekan lalu yang sempat tertunda," kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto.
Menurut dia, pemeriksaan Dahlan hari ini sekaligus melaksanakan kewajibannya melapor sebagai tahanan kota.
Kejaksaan menahan dan menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu. Namun atas pertimbangan kesehatan, pada Senin pekan lalu, statusnya berubah menjadi sebagai tahanan kota. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung.
Korps Adhyaksa menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, jaksa menuduh Dahlan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berulang.
NUR HADI