Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sosok Mahasiswa yang Dituduh Provokator Demo 4 November  

image-gnews
Polisi melempari pendemo dengan gas air mata saat bentrok di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Subekti.
Polisi melempari pendemo dengan gas air mata saat bentrok di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Manager Marketing Public Relations Universitas Nasional (Unas) Dian Metha Ariyanti menyangsikan foto salah satu mahasiswanya, Ismail Ibrahim, yang dituduh menjadi biang kerok dalam kericuhan aksi damai pada 4 November lalu. Pasalnya, sampai saat ini pihak universitas belum mendapat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Metha semakin tidak yakin atas tuduhan terhadap mahasiswanya itu mengingat Ismail dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan aktif dalam organisasi internal kampus. "Kalau dari track record, dia itu mahasiswa yang aktif," katanya kepada Tempo, Senin, 7 November 2016.

Ismail merupakan perantau dari Tidore, Maluku Utara. Saat ini, ia tengah menjalani studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Studi Sosiologi, semester V. Metha mengatakan, dalam prestasi akademik, Ismail selalu mendapatkan indeks prestasi (IP) di atas 3,0. "Terus terang kami agak sangsi terkait dengan foto yang beredar. Karena memang secara pribadi Ismail tidak ada memiliki yang mengindikasikan sampai aktivitas yang bersifat anarkistis," tuturnya.

Selain itu, Ismail saat ini tercatat menjabat Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Jurusan Sosiologi. Pihak kampus, kata Metha, mengenal Ismail sebagai anak tanpa catatan buruk selama di kampus. "Kami juga harus melihat dari pandangan, apakah dia seperti itu atau tidak," ucapnya.

Sosok Ismail pertama kali muncul setelah ia terlihat memegang sebilah bambu dan mengambil kuda-kuda ke arah polisi di tengah kerumunan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pemuda berusia 23 tahun ini tertangkap kamera tengah menyeruduk aparat kepolisian yang tengah mengamankan aksi damai terkait dengan dugaan penistaan agama oleh calon gubernur inkumben Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat itu, massa menyesaki kawasan Istana Negara, Balai Kota, hingga Bundaran Hotel Indonesia untuk menuntut Ahok dalam kaitan dengan ucapannya yang dianggap telah menistakan umat Islam. Dalam sebuah video, Ahok sempat menyinggung Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Massa menuntut Ahok segera diproses hukum.

LARISSA HUDA

Saksikan VIDEO:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begini Detik-Detik Kerusuhan Saat Demo di Depan Istana

Aksi Damai di Depan Istana Berakhir Ricuh

Redam Aksi Anarkistis, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

Demo 4 November Makin Ricuh, Truk Polisi Dibakar

Unjuk Rasa 4 November Ricuh, Polisi dan Pendemo Bentrok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

16 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.