TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri, Taufiqurrohman dan Rita Agustina, terdakwa kasus dugaan pembuatan vaksin palsu, menyatakan tak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Pasutri ini didakwa pasal berlapis atas perbuatannya itu.
"Karena tidak ada eksepsi, maka sidang berikutnya langsung pembuktian," kata ketua majelis hakim, Marper Pandiangan, sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat, 11 November 2016. Adapun, sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 18 November 2016. Karena itu, penuntut umum diminta membawa barang bukti sesuai dakwaannya.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebab, mereka memproduksi vaksin tanpa izin, serta vaksin yang dibuat tak sesuai standar. Selain itu, terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menipu dengan memproduksi dan menjual vaksin palsu.
Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Taufiqurrohman dan Rita Agustina, Rosiyan Umar, memastikan kliennya tak mengajukan nota pembelaan. Dengan begitu, artinya kliennya secara tidak langsung mengakui semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. "Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi," kata Rosiyan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah bukti sesuai dakwaan kepada kedua terdakwa, seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan vaksin tersebut palsu, dan barang bukti lain. "Barang bukti cukup banyak, ada transaksi penjualan vaksin juga," kata Andi.
Ia menambahkan, selain Taufiqurrohman dan istrinya yang tak mengajukan eksepsi, sejumlah terdakwa lain juga tak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan begitu, sidang lanjutan langsung mengagendakan pembuktian. "Ada beberapa yang mengajukan eksepsi," kata Andi.
Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana terhadap 15 terdakwa dengan 14 berkas. Mereka adalah Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir., Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, serta Irnawati.
Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal, dan Iin Sulastri, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin pekan depan, 14 November 2016. "Sidang memang dijadwalkan pada 11 dan 14 November 2016," kata Andi.
ADI WARSONO