TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pengajuan grasi dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang baru saja bebas bersyarat. Padahal, pengacara Antasari mengklaim suarat itu sudah sampai Istana Kepresidenan.
"Sampai hari ini belum ada (suratnya)," ujar Pramono saat ditemui di kantornya, Istana Kepresidenan, Senin, 14 November 2016.
Sebelumnya, Boyamin Saiman selaku pengacara Antasari mengklaim surat pengajuan grasi kliennya telah diperiksa oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kata ia, suratnya sudah diterima pihak Istana Kepresidenan.
Rencananya, Rabu, pihaknya akan mengecek surat permohonan grasi tersebut. Boyamin berkata, berkas grasi Antasari hanya 20 halaman. Dan, grasi tersebut bukanlah permohonan kedua tetapi lebih kepada permohonan grasi kembali.
Pramono melanjutkan bahwa dirinya akan mengecek kembali apakah surat pengajuan grasi dari Antasari benar-benar telah dikirimkan ke Istana Kepresidenan. Jika ada, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Nanti kami cek ya," ujar Pramono mengakhiri.
ISTMAN MP