TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi tutup sendiri ( crossing ) terhadap saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp177 triliun di pasar negosiasi, Jumat 11 November 2016, dilakukan oleh peserta amnesti pajak. Aksi crossing saham itu kemudian memicu nilai transaksi perdagangan di BEI melonjak mencapai Rp 189 triliun atau sekitar 27 kali rata-rata nilai harian tahun 2016.
"Iya itu tax amnesty tapi belum ada laporannya, kalau dia minta diskon memang ada aturannya, tapi semoga dia nggak minta," kata Direktur BEI, Tito Sulistio, usai konferensi pers, di Hard Rock Cafe, Pasific Place, Jakarta, Senin, 14 November 2016.
BEI sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait potongan biaya atau diskon untuk aksi balik nama saham (crossing fee) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00002/BEI/08-2016. Aturan ini dimaksudkan untuk mendukung program amnesti pajak. Dalam aturan itu, nilai potongan biaya crossing saham tergantung pada nilai aset dalam transaksi.
Untuk crossing saham di bawah Rp 500 miliar diskon yang diberikan sebanyak 20 persen, Rp 500-Rp 1 triliun diskon 30 persen, Rp 1-3 triliun diskon 35 persen, Rp 3-5 triliun diskon 45 persen, dan di atas Rp5 triliun diberikan diskon sesuai dengan keputusan direksi BEI.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan hingga saat ini belum ada laporan atau surat permintaan diskon fee crossing saham untuk transaksi BBCA. "Kalau mereka nggak minta diskon ya kita akan tagih dengan harga lama," kata Hamdi. Adapun crossing fee atau biaya yang dikenakan atas pemindah kepemilikan saham adalah sebesar 0,03 persen dari total nilai saham yang dialihkan.
Menurut Hamdi, laporan permintaan diskon harus disampaikan sebelum masa penagihan bulan depan. "Pasti mereka akan minta diskon karena negosiasi dengan jumlah tertentu itu kita kasih diskon khusus tax amnesty."
GHOIDA RAHMAH