TEMPO.CO, Jakarta - Ormas Projo mengapresiasi proses dan langkah hukum yang dilakukan oleh Markas Besar Polri yang cepat, tegas, transparan dan berkeadilan terhadap dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Atas penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahok, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menilai itu membuktikan bahwa pemerintah tidak mengintervensi sedikitpun proses penegakkan hukum. Budi Arie juga mengimbau semua pihak, baik yang pro maupun kontra Ahok, agar menghormati proses hukum terhadap Ahok.
"Seluruh komponen masyarakat agar menahan diri, tidak terjebak dalam hiruk pikuk politik yang bisa memperkeruh suasana," kata Budi Arie dalam keterangan persnya yang diterima Tempo hari ini, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Kapolri: Kalau Ada yang Minta Ahok Ditahan, Jangan-jangan...
Budi Arie menghimbau masyarakat agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan terus kehidupan yg toleran dan damai. Soal kasus yang menjerat Ahok, dia berpendapat, lebih baik diserahkan kepada polisi.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah gelar perkara diselenggarakan, kemarin. Terkait dengan keputusan itu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono menyatakan bahwa perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok juga dicegah untuk ke luar negeri mulai dari hari ini.
Baca: Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga
"Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke Jaksa Penuntut Umum," katanya. Ahok tidak ditahan selama proses penyidikan, namun Ahok dicegah untuk berpergian keluar negeri.
INGE KLARA