TEMPO.CO, Denpasar - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan polisi di Kuta, Bali, menganggap seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Sara Connor harus ditolak lantaran tak beralasan. "Harus ditolak secara keseluruhan," kata jaksa Anak Agung Ngurah Jayalantara saat membacakan tanggapan eksepsi, Senin, 21 November 2016.
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa, anggota unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Kuta, Bali, atas terdakwa turis Australia, Sara Connor. Sara tiba pukul 13.00, Senin, 21 November 2016, sembari memegangi kipas untuk menutupi wajahnya.
Agung memohon majelis hakim dalam persidangan Sara Connor menetapkan tiga hal yang dimohonkan jaksa. Pertama, kata dia, menolak dan menyatakan tidak dapat diterima semua keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat formal dan material seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHP. "Ketiga, melanjutkan pemeriksaan terdakwa Sara Connor dengan surat dakwaan JPU yang telah dibacakan pada 9 November 2016 sebagai dasar pemeriksaan perkara," kata Jayalantara.
Usai sidang, kuasa hukum Sara, Erwin Siregar, mengaku sudah memprediksi jaksa akan menolak nota keberatan. "Tapi kita lihat saja Kamis (24 November) saat putusan sela. Apakah yang diterima dari jaksa atau dari penasihat hukum," katanya.
Saat sidang berlangsung, jaksa sempat mengkoreksi beberapa tanggapannya. Hal itu membuat Erwin heran. "Dia sendiri tidak mempersiapkan dengan baik tanggapannya. Wah, ini benar-benar kasihan banget, bisa kacau orang copy paste," kata dia.
BRAM SETIAWAN