TEMPO.CO, Bengkulu - Warga Pulau Enggano, Bengkulu, meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan inventarisasi kepemilikan lahan di pulau tersebut. Hal ini terkait dengan adanya informasi kepemilikan lahan oleh warga negara asing.
Menurut Kepala Suku Kaitora, Raffly Zen Kaitora, sesuai peraturan adat Enggano, tidak sembarang orang, terutama pendatang, bisa memiliki tanah di pulau tersebut. "Masyarakat adat Enggano memiliki aturan adat sendiri, tapi sayangnya kerap berbenturan dengan aturan hukum negara sehingga posisinya lemah,” kata Raffly saat ditemui, Selasa, 22 November 2016.
Ia mengatakan, saat ini, di pulau yang berpenghuni 2.987 jiwa lebih tersebut, sebagian kecil adalah pendatang yang tidak terikat pada aturan adat. Hal ini pula, menurut dia, yang menyebabkan mereka kesulitan mengontrol penjualan lahan tersebut kepada pihak luar.
Masyarakat adat Enggano khawatir, jika terjadi penguasaan yang tidak terkontrol terhadap lahan yang ada di pulau tersebut, dapat membawa bencana bagi pulau terluar itu. Menurut Raffly, Pulau Enggano sangat rentan. Keberadaan pulau tersebut sangat bergantung pada hutan dan terumbu karang yang ada di sekitarnya. Jika dilakukan eksploitasi besar-besaran, tidak hanya kehilangan pulau tersebut, tapi juga luas teritorial perairan Indonesia.
Selama ini, melalui aturan adat yang ada, masyarakat Enggano menjaga pulau mereka dengan tidak sembarangan menebang pohon. Bagi siapa pun yang menebang pohon, akan dihukum menanam kembali dalam jumlah lebih banyak. Hanya, pemberlakuan hukum adat ini sulit dilakukan terhadap pendatang.
Kekhawatiran ini semakin bertambah dengan adanya informasi kepemilikan lahan di sekitar Pulau Enggano dan Pulau Dua oleh warga asing. Pulau Dua merupakan pulau terpencil yang letaknya tidak jauh dari Pulau Enggano dan tak berpenghuni. Tanah di pulau tersebut adalah milik salah satu suku yang mendiaminya, yakni suku Kaitora.
”Makanya kita mengusulkan agar hukum adat Enggano dapat dipayungi sebuah perda agar benar-benar diakui oleh negara, sehingga pemberlakuannya juga kuat secara hukum," ujar Raffly.
Adapun terkait dengan kepemilikan lahan di Pulau Enggano oleh WNA, Asisten I Pemda Bengkulu Utara Sahat M. Situmorang mengatakan pihaknya akan segera melakukan inventarisasi kepemilikan lahan di wilayah itu. "Saya telah menginstruksikan kepada camat untuk mengecek pemilik-pemilik lahan di Pulau Dua dan Pulau Enggano, apakah benar ada warga negara asing yang memiliki lahan di sana,” tutur Sahat saat dihubungi.
Baca:
Megawati: Sebagian Peserta Demo 4 November Hanya Ikut-ikutan
Demo 2511, Beredar Iuran Keamanan untuk Warga Kelapa Gading
Orasi Ahmad Dhani, Polisi Panggil Rizieq FPI dan Munarman
PHESI ESTER JULIKAWATI