TEMPO.CO, Denpasar – Sara Connor, warga Australia terdakwa kasus pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa, sudah tiga kali menjalani persidangan. Kuasa hukum Sara, Erwin Siregar, mengatakan selama ini kliennya merasa tertekan.
”Sara itu berpikir begini, aku tidak salah kenapa dipenjara, tertekan itu ya?” katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 21 November 2016.
Erwin menjelaskan, ada hal penting yang perlu dicermati saat sidang David James Taylor, warga Inggris, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, pada Rabu, 16 November 2016. Saat itu, David membantah pernyataan saksi kepolisian, Iptu Zulhadi, bahwa Sara juga terlibat aksi pemukulan. David, lewat penerjemahnya, Wayan Ana, mengatakan hanya dia yang melakukan pemukulan.
Menurut Erwin, kelak bantahan David itu akan menjadi catatan penting pihaknya untuk menjalani beberapa kali agenda sidang. “Sebenarnya, kalau kita lihat dalam kasus ini, saksi kunci siapa? David kan. David menanggapi keterangan saksi Zulhadi dan mengatakan tidak ada pemukulan dilakukan oleh Sara, maka di mana bantuan dan turut serta itu?” ujarnya.
Namun Erwin enggan menanggapi apakah pernyataan David bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, situasi saat itu menunjukkan kedua pasangan kekasih tersebut sedang mengkonsumsi minuman beralkohol. “Dia bilang ada minum tiga botol bir, agak (mabuk) sedikit,” tuturnya.
Baca Juga:
BRAM SETIAWAN