TEMPO.CO, Ambon - Aparat Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap Abraham Tupanwae, 19 tahun, terduga penista agama, di kawasan Galala, Ambon, Selasa, 22 November 2016. Sebelumnya, pelaku dilaporkan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Maluku, Maluku Utara (HMI Badko Mal-Malut).
Sejak Senin malam para pengguna media sosial Facebook di Ambon dihebohkan oleh posting-an status akun bernama Bravo Marques milik Abraham yang bernada provokatif dengan kata-kata menghina salah satu agama.
Kepala Polres Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease Harold Huwae mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Abraham yang selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.
"AT (Abraham Tupanwae) tertangkap di kawasan Galala, untuk penanganan tindak lanjut akan diproses oleh Direktorat Kriminal Khusus,” kata dia. Harold mengimbau warga Ambon tidak terprovokasi dengan posting-an tersebut sehingga menimbulkan sentimen agama.
Ketua Umum Badko HMI Mal-Malut Bansa Hadi Sela meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga kasus itu tidak meluas di masyarakat.
Bansa juga berharap kasus dugaan penistaan agama di media sosial itu menjadi contoh bagi masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan media sosial. “Sesuai UU ITE Pasal 54 ayat 2 serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, kami berharap kepolisian segera memproses secara hukum dan tidak berbelit-belit.”
RERE KHAIRIYAH