TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Handang Sukarna, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Handang diduga menerima suap dari Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair untuk pengurusan masalah perpajakan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan penangkapan itu terjadi setelah Handang keluar dari rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00 WIB, Senin, 21 November 2016. Dari tangan Handang, penyidik menemukan uang sejumlah US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Baca: Cegah Korupsi, Pemerintah Prioritaskan 7 Sektor Ini
"Setelah itu penyidik menuju kediaman RRN (Rajesh) untuk mengamankannya," kata Agus di Gedung KPK, Selasa, 22 November 2016. Selanjutnya penyidik KPK menggiring Handang beserta Rajesh ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa.
Agus menjelaskan pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT Eka Prima. Di antaranya adalah surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar untuk pengurusan masalah itu. "Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ujar dia.
Simak: Kalah di PTUN, Romahurmuziy PPP: Masih Banyak Jalan
Selain menangkap Handang dan Rajesh, KPK juga mengamankan dua staf Rajesh di Pulomas, Pamulang, dan Surabaya. Masih belum jelas apa kaitan ketiga staf ini dalam perkara tersebut.
Handang dan Rajesh kini berstatus tersangka. Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedang Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI