TEMPO.CO, Jakarta - Model cantik Anneke Carolline melaporkan pacarnya ke polisi, Rabu, 23 November 2016. Ia mengaku dihamili pacarnya yang merupakan pengusaha besi berinisial NHMS. Sayangnya, setelah hamil, sang pacar ingkar janji mengawini Anneke.
Anneke mengaku sempat berkomunikasi dengan pengusaha itu dan menyampaikan kabar kehamilannya. Saat itu, NHMS berjanji bertanggung jawab. Namun NHMS ingkar janji dan tak bisa lagi dihubungi hingga kini.
Baca: Masuk Nominasi Ajang di Korea, Ini Kata Prilly Latuconsina
"Saya belum mau kasih banyak keterangan. Saya juga masih syok karena menyangkut keluarga besar, karena dibilang aib atau apa, ya. Saya di sini korban, ya," kata Anneke.
Anneke mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Rabu ini. Menurut Sunan, pihaknya membawa bukti percakapan bahwa NHMS bersedia bertanggung jawab. Pihaknya juga memiliki bukti dari rumah sakit perihal kehamilan Anneke. "Ada bukti bahwa terlapor ini ada hubungan dengan Anneke," ujar Sunan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu ini.
Baca: Ini Ucapan Angelina Sondakh yang Bikin Maia Estianty Terharu
Senada dengan Sunan, Anneke menjelaskan, ia dan NHMS sempat berkomunikasi terkait dengan kehamilannya. NHMS pun berjanji akan bertanggung jawab. "Janjinya banyak," tuturnya.
Anneke melaporkan NMHS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 November 2016. Dalam laporan bernomor LP/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum itu, NHMS dianggap melanggar Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan.
INGE KLARA