Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ahmad Dhani Hina Jokowi, Projo: Bukan Delik Aduan  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Anggota ProJokowi dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) saat melaporkan musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Senin dini hari, 7 November 2016. Tempo/Yohanes Paskalis
Anggota ProJokowi dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) saat melaporkan musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Senin dini hari, 7 November 2016. Tempo/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Projo Guntur Siregar mengatakan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum bisa diusut tanpa aduan dari pihak yang dihina.

Menurut Guntur, aturan itu terdapat dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi siapa pun yang sengaja menghina penguasa atau badan umum di Indonesia secara lisan atau tulisan diancam pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 4.500. “Dalam pasal itu tidak disebutkan sebagai delik aduan yang diproses jika ada pengaduan dari penguasa tersebut,” ucap Guntur lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2016.

Guntur menjelaskan, laporan Projo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penghinaan oleh calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, terhadap Presiden Joko Widodo dijamin dalam Pasal 207 KUHP. Pasal tersebut dinilai berbeda dengan pasal-pasal penghinaan lain, seperti Pasal 310, Pasal 311, 316, dan 319 KUHP.

BacaSoal Orasi Ahmad Dhani, Jokowi: Perlu Ditindaklanjuti

Penjelasan Guntur ini menanggapi pihak Dhani yang menyatakan, dalam kasus ini, Jokowi yang harus mengadu, bukan pihak lain. Dua organisasi pendukung Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), mengadukan Dhani ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2016 dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.  

Dhani terseret perkara itu akibat ucapannya saat ikut demonstrasi 4 November 2016 di depan Istana Kepresidenan. Dalam demonstrasi menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diproses secara hukum dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Dhani menggunakan kata kasar untuk mengkritik Jokowi.

BacaAhmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser 

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beberapa rekaman video yang beredar, ia terekam menggunakan kata-kata an**** dan b*** yang ditujukan kepada Presiden. Video tersebut telah diunggah ke YouTube dan beredar luas di media sosial.

Simak:  Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani, Eggy Sudjana Bingung

Guntur menuturkan, selain Pasal 207 KUHP, masih ada ketentuan lain mengenai penghinaan, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang isinya hakim bisa mengabulkan permohonan para pemohon, Nomor 14/PUU-VI/2008, dan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. “Dari Putusan-putusan MK tersebut, tidak ada yang membatalkan Pasal 207 KUHP dan tidak ada yang memutuskan Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau delik umum menjadi delik aduan,” ujar Guntur.

Pasal 207 KUHP bahkan pernah yang diuji materi tapi ditolak MK dalam perkara nomor 14/PUU-VI/2008. Dengan pertimbangannya, hakim MK menyatakan harus ada proses legislasi dulu untuk mengubah Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau umum menjadi delik aduan. “Hal ini mengingat kewenangan MK yang merupakan kewenangan negative legislature dan bukan positive legislature,” tutur Guntur.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

7 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

9 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

9 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

10 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

11 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

11 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

12 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.