Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ahmad Dhani Hina Jokowi, Projo: Bukan Delik Aduan  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Anggota ProJokowi dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) saat melaporkan musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Senin dini hari, 7 November 2016. Tempo/Yohanes Paskalis
Anggota ProJokowi dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) saat melaporkan musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Senin dini hari, 7 November 2016. Tempo/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Projo Guntur Siregar mengatakan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum bisa diusut tanpa aduan dari pihak yang dihina.

Menurut Guntur, aturan itu terdapat dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi siapa pun yang sengaja menghina penguasa atau badan umum di Indonesia secara lisan atau tulisan diancam pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 4.500. “Dalam pasal itu tidak disebutkan sebagai delik aduan yang diproses jika ada pengaduan dari penguasa tersebut,” ucap Guntur lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2016.

Guntur menjelaskan, laporan Projo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penghinaan oleh calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, terhadap Presiden Joko Widodo dijamin dalam Pasal 207 KUHP. Pasal tersebut dinilai berbeda dengan pasal-pasal penghinaan lain, seperti Pasal 310, Pasal 311, 316, dan 319 KUHP.

BacaSoal Orasi Ahmad Dhani, Jokowi: Perlu Ditindaklanjuti

Penjelasan Guntur ini menanggapi pihak Dhani yang menyatakan, dalam kasus ini, Jokowi yang harus mengadu, bukan pihak lain. Dua organisasi pendukung Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), mengadukan Dhani ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2016 dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.  

Dhani terseret perkara itu akibat ucapannya saat ikut demonstrasi 4 November 2016 di depan Istana Kepresidenan. Dalam demonstrasi menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diproses secara hukum dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Dhani menggunakan kata kasar untuk mengkritik Jokowi.

BacaAhmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser 

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beberapa rekaman video yang beredar, ia terekam menggunakan kata-kata an**** dan b*** yang ditujukan kepada Presiden. Video tersebut telah diunggah ke YouTube dan beredar luas di media sosial.

Simak:  Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani, Eggy Sudjana Bingung

Guntur menuturkan, selain Pasal 207 KUHP, masih ada ketentuan lain mengenai penghinaan, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang isinya hakim bisa mengabulkan permohonan para pemohon, Nomor 14/PUU-VI/2008, dan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. “Dari Putusan-putusan MK tersebut, tidak ada yang membatalkan Pasal 207 KUHP dan tidak ada yang memutuskan Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau delik umum menjadi delik aduan,” ujar Guntur.

Pasal 207 KUHP bahkan pernah yang diuji materi tapi ditolak MK dalam perkara nomor 14/PUU-VI/2008. Dengan pertimbangannya, hakim MK menyatakan harus ada proses legislasi dulu untuk mengubah Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau umum menjadi delik aduan. “Hal ini mengingat kewenangan MK yang merupakan kewenangan negative legislature dan bukan positive legislature,” tutur Guntur.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan rombongan berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, terletak di ketinggian 3.325-4.285 meter di atas permukaan laut (mdpl). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

Presiden Jokowi tidak akan membahas perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport, meskipun direkturnya mengingatkan bisa kehilangan Rp30 triliun


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Presiden Jokowi Minta Masyarakat Mudik Lebih Awal

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa sejumlah pejabat lembaga tinggi negara saat acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Presiden Joko Widodo menggelar silaturahim dan buka puasa bersama dengan para pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju serta perwira tinggi TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Mudik Lebih Awal

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpesan kepada masyarakat supaya bisa mudik lebih cepat.


Ini Menu Buka Puasa Jokowi Bersama Menteri di Istana

8 jam lalu

Menu buka puasa Presiden Jokowi dan para menteri di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ini Menu Buka Puasa Jokowi Bersama Menteri di Istana

Presiden Jokowi menyantap sejumlah jenis makanan saat menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Apa saja?


Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

9 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

Sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju tidak mengikuti buka puasa bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024. Siapa saja?


Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

10 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

Wapres Ma'ruf Amin memberikan ceramah saat buka puasa bersama Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

10 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

11 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

11 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.


Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

12 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

Presiden Jokowi mengutamakan negosiasi saham Freeport sebelum memberi perpanjangan izin ekspor kosentrat.