TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno diduga meminta duit Rp 3,5 miliar untuk memutihkan pajak PT Eka Prima. "Informasi sementara negosiasinya Rp 3,5 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif di Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 25 November 2016.
Tunggakan pajak PT Eka Prima sebesar Rp 7 miliar. Handang akan memutihkan kewajiban pajak perusahaan itu dengan kompensasi uang yang dimintanya.
Pada penyerahan pertama Handang telah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair. "Seharusnya uang pajak masuk ke kas negara, tapi mau diputihkan dan diambil sendiri oleh tersangka."
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam, 21 November 2016, menangkap Handang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Handang diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia agar menghapus kewajiban pajak perusahaan. PT EKP Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) dari 2014 sampai 2015.
Rajesh lalu menyuap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, untuk membereskan hal itu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari total STP sebesar Rp 78 miliar dari perusahaan itu.
Handang dijerat Pasal 12-a atau Pasal 12-b Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menangkap Handang dalam operasi tangkap tangan, setelah tersangka keluar dari rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016, pukul 20.00.
IMAM HAMDI