INFO NASIONAL - Kantor Bea Cukai Wilayah Surakarta memusnahkan sigaret kretek mesin tanpa pita cukai atau rokok ilegal sebanyak 33.860 bungkus pada Kamis, 24 November 2016.
Rokok tersebut merupakan barang bukti tindak pidana di bidang cukai yang telah dinyatakan menjadi barang milik negara dan akan dimusnahkan.
Baca Juga:
Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 86/Pid.B/2016/PN Skh tanggal 29 Juni 2016 atas sidang perkara pidana di bidang cukai dengan tersangka IM.
Kegiatan tersangka IM sudah berjalan 6 bulan dengan sistem penjualan online dan media sosial. Kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 250.058.960.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, selaku pelaksana putusan majelis hakim, kemudian menyerahkan barang bukti tindak pidana di bidang cukai tersebut kepada Kantor Bea Cukai Surakarta.
Baca Juga:
Mulanya, Bea Cukai mendapatkan informasi mengenai rokok yang tidak dilekati pita cukai berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh intelijen Bea Cukai Surakarta.
Pada 3 Februari 2016, unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, melakukan penindakan di sebuah rumah di daerah Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari hasil penindakan tersebut, diketahui bahwa bungkus-bungkus rokok berbagai merek tersebut dikemas dalam kardus untuk dikirim kepada pembeli di luar Jawa melalui paket ekspedisi dan bus antarkota antarprovinsi. (*)