Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiri Syukuran Antasari, JK: Kebenaran Itu Harus Terungkap  

image-gnews
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan istri Mufidah Jusuf Kalla menyapa sejumlah media saat menghadiri gala premiere film Athirah di XXI Epicentrum, Jakarta, 26 September 2016. Film Athirah diangkat dari novel berjudul sama karya Alberthiene Endah yang  mengkisahkan perjuangan kehidupan ibunda Jusuf Kalla. TEMPO/Nurdiansah
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan istri Mufidah Jusuf Kalla menyapa sejumlah media saat menghadiri gala premiere film Athirah di XXI Epicentrum, Jakarta, 26 September 2016. Film Athirah diangkat dari novel berjudul sama karya Alberthiene Endah yang mengkisahkan perjuangan kehidupan ibunda Jusuf Kalla. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri undangan syukuran yang diadakan Antasari Azhar di Hotel Grand Zury, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 26 November 2016. Kalla datang didampingi istrinya, Mufidah Kalla.

Kalla sempat mengomentari banner yang ada di tempat syukuran. "Di banner ada kutipan 'Kebenaran itu Pasti Jaya'. Nah, sekarang yang mengetahui kebenaran itu hanya satu orang, yakni Pak Antasari sendiri," kata Kalla kepada wartawan.

Menurut Kalla, meski itu adalah masa lalu, masa depan Antasari harus dipikirkan. Kasus Antasari, ucap Kalla, menjadi pelajaran untuk siapa saja. "Menurut saya, kebenaran itu harus terungkap, supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Baca: Antasari Azhar Gelar Syukuran, Siapa Saja yang Diundang?  

Antasari menggelar syukuran setelah bebas dari penjara pada 10 November 2016. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain pada 2009.

Dia keluar penjara dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Antasari menggelar syukuran di hotel itu sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh. Ia mengundang beberapa tokoh penting di Tanah Air, salah satunya Kalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Antasari meminta wartawan tidak memperkeruh keadaan terkait dengan siapa saja tamu yang dia undang dalam acara syukuran tersebut. Ia juga menyampaikan alasannya mengundang Kalla.

"Saya mempunyai kedekatan secara personal dengan Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, saat saya menjadi narapidana, Pak Jusuf Kalla beberapa kali menjenguk. Saat saya menikahkan putri saya, Pak Jusuf Kalla pun bersedia menjadi saksi pernikahan," tutur Antasari.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga:
Ini Isi Pidato Terakhir Fidel Castro Sebelum Meninggal
Jokowi Serahkan Nama-nama Calon Dubes ke DPR

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

9 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.