Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Tito Minta Buruh Tak Ikut Aksi 2 Desember  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan para tokoh MUI sebelum jumpa pers di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, 28 November 2016. TEMPO/ Yohanes Paskalis
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan para tokoh MUI sebelum jumpa pers di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, 28 November 2016. TEMPO/ Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat menunda rencana unjuk rasa lain di luar Aksi Bela Islam III yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Aksi itu telah disepakati pelaksanaannya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada pukul 08.00-13.00.

"Diharapkan aksi lain ditunda, (dilaksanakan) pada hari lain," ujar Tito saat jumpa pers di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Menurut Tito, setelah berunding dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), aksi tersebut berbentuk doa bersama yang akan dipimpin sejumlah tokoh Islam. GNPF MUI sendiri adalah penggagas Aksi Bela Islam III. Salah satu intensi aksi adalah menuntut penindakan hukum atas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yang mereka tuding menistakan agama.

Adapun kegiatan lain di luar Aksi Bela Islam III yang diungkit Tito adalah rencana demo buruh. "Nanti, saat peserta (Bela Islam III) beribadah, yang sampingnya teriak-teriak. Tak akan cocok (dilakukan bersamaan)."

Tito berharap tak ada pihak yang merusak aksi dengan tindakan kriminal. "Karena kami sinyalir ada unsur yang memanfaatkan aksi untuk tujuan lain."

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menekankan bahwa pernyataannya tak pernah ditujukan kepada peserta Aksi Bela Islam, baik yang akan dilakukan pada 2 Desember maupun yang telah dilaksanakan pada 4 November dan pertengahan September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tak pernah sampaikan bahwa Saudara-saudara yang ikut aksi 4 November terlibat makar. Unsur yang (kami duga) memanfaatkan isu salah satunya adalah kelompok teroris," katanya.

Tito pun menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi kemungkinan munculnya pihak ketiga yang memanfaatkan keramaian massa.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang akan terlibat dalam Aksi Bela Islam, juga meminta polisi menindak pihak ketiga bila ditemukan. "Jika ada gerakan di luar kesepakatan, itu bukan bagian aksi. GNPF tak bertanggung jawab dan Polri berkewajiban mengambil langkah antisipasi," tutur Rizieq.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

3 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

12 jam lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

14 jam lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

14 jam lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

7 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

21 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.