TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya ditunda, Selasa, 29 November 2016. Majelis hakim menunda sidang karena terdakwa belum menunjuk tim kuasa hukum dalam perkara tersebut.
"Karena kami belum menerima berkas dakwaan yang lengkap, jadi kami belum menunjuk kuasa hukum," kata mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu. Walau demikian, Dahlan tidak keberatan jika jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan surat dakwaan.
Namun majelis hakim yang diketuai Tahsin tidak mengabulkan permintaan terdakwa tersebut. Tahsin memerintahkan terdakwa meminta berkas dakwaan lengkap ke jaksa lebih dulu. Dahlan juga diminta menunjuk tim kuasa hukum jika persidangan ingin dilanjutkan.
Menanggapi perintah ketua majelis hakim, Dahlan menyatakan siap menunjuk kuasa hukumnya hari ini. Namun hakim menolak permintaan itu. Tahsin memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Desember 2016. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan acara pembacaan dakwaan."
Setelah menunda sidang Dahlan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan perkara yang sama untuk terdakwa Wisnu Wardhana di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang mantan Manajer Aset PT Panca Wira Usaha itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar.
Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dahlan diduga melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berulang.
NUR HADI