TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri peran konsorsium dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Perkara yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun itu melibatkan lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI, mereka adalah Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Penyidik merangkai perjalanan kasus peran konsorsium untuk menemukan bukti-bukti sejauh mana peran orang-orang ini," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Rabu, 30 November 2016.
Beberapa saksi dihadirkan dalam penyidikan proyek yang bernilai Rp 6 triliun tersebut. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Hari ini KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto), pengusaha yang diduga ada aliran dananya dalam konsorsium proyek e-KTP," ujar Yuyuk.
Yuyuk berujar pemeriksaan saksi bertujuan untuk mencari bukti-bukti siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. "Tidak bisa disampaikan siapa pengatur strateginya siapa yang mengikuti atau diarahkan," ucap dia.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI