TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan kuasa hukum 8 orang yang dituduh makar memiliki padangan berbeda mengenai tuduhan pemerintah tersebut.
Praktisi hukum dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap kegiatan orang-orang itu masih jauh dari tuduhan. Sementara Kepolisian Daerah Metro Jaya merasa memiliki pertimbangan dan bukti yang bisa menjerat klien Yusril Ihza itu.
"Tentunya penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, punya alat bukti, nanti bisa kita uji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan. Silahkan saja," kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016.
Polisi menangkap delapan tokoh yang diduga makar pada hari yang sama dengan unjuk rasa dan doa bersama ribuan muslim pada 2 Desember 2016 sepanjang Bundaran HI hingga Monas. Mereka adalah, Sri Bintang Pamungkas, Rahmawati Soekarno Putri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Firza Husein.
Kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagi tersangka, namun hanya Sri Bintang yang ditahan. Terkait dengan keputusan penyidik yang hanya menahan Sri Bintang, Argo mengatakan, penyidik memiliki keputusan sendiri dengan melihat syarat subjektivitas. "Itu subjektivitas penyidik, memang begitu kewenangannya," katanya.
INGE KLARA