Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persyaratan Bebas Napi Narkoba Akan Dipermudah  

image-gnews
Direktorat Jendral Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak menyampaikan konferensi pers tentang Napi Craft 2016, di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, 7 November 2016. Tempo/Akhmad Mustaqim (MagangTI)
Direktorat Jendral Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak menyampaikan konferensi pers tentang Napi Craft 2016, di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, 7 November 2016. Tempo/Akhmad Mustaqim (MagangTI)
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan sedang mempercepat revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Dusak, materi revisi sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Sudah dalam proses, poinnya menyangkut korban atau pelaku narkoba, bukan bandar narkoba, ya,” ujar Dusak di sela kunjungan ke LP Banjarmasin, Selasa, 6 Desember 2016. Dusak mengkalkulasi, sedikitnya ada 23 ribu napi narkoba se-Indonesia yang berusaha mendapatkan status bebas bersyarat.

Baca:
Jokowi Suka Pakai Warna Biru, Ini Alasannya
Ditemukan, Kedutaan AS yang Palsu Beroperasi di Ghana

Setelah Revisi PP 99 Tahun 2012 itu beres, Dusak menjamin persyaratan bebas bagi korban narkoba lebih dipermudah. Dusak berharap korban narkoba tidak perlu menjadi justice collaborator (JC) jika ingin bebas bersyarat. Menurut Dusak, cara ini mempercepat proses kepulangan korban narkoba ke tengah masyarakat.

Tapi, kata Dusak, kasus narkoba yang menjerat bandar besar mesti butuh perlakuan khusus. “Kami ingin perubahan PP itu saja, bukan soal koruptor dan terorisnya. Koruptor dan teroris tetap butuh JC,” ujar Dusak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya merevisi PP 99 Tahun 2012 sekaligus merespons kondisi kelebihan kapasitas di semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia. Di Lapas Banjarmasin, misalnya, Dusak menuturkan sudah kelebihan kapasitas hingga 600 persen. Lapas Banjarmasin yang seharusnya 366 orang kini dihuni oleh 2.487 narapidana. “Mayoritas kasus narkoba,” ujarnya.

Kapasitas lapas yang membengkak membuat perbandingan napi dan sipir penjaga semakin tidak ideal. Dusak mencatat, narapidana se-Indonesia mencapai angka 200 ribuan dan sipir pengamanan 14 ribu orang. Sipir sebanyak itu mesti dibagi ke empat shift penjagaan per hari. Menurut dia, idealnya perbandingan penjagaan di penjara dalam kisaran 10 ribu orang per shift.

Kepala Rutab Kelas II Marabahan Sutrasno mengakui ada kelebihan kapasitas di Rutan Marabahan. Menurut dia, penghuni Rutan Marabahan sudah menyentuh 320 orang, jauh melebihi kapasitas yang semestinya 135 orang. “Umumnya narkoba dan pencurian,” ujar Sutrasno.

DIANANTA P. SUMEDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

15 menit lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

3 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

5 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

7 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

9 jam lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

21 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

21 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya