TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat menerima usulan Ketua Dewan Dewan Kehormatan Pemilu Jimly Asshidiqqie untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu. Kewenangan tersebut untuk melakukan penegakan hukum terhadap partai politik yang melanggar peraturan pemilu.
Meskipun begitu, menurut Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Yandri Susanto, kewenangan tersebut harus bertujuan untuk menata partai politik. "Pencalegan dari partai politik, itu kan individu. Jangan karena individu, parpol itu bubar," kata Yandri setelah Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar,Hetifah Sjaifudian, mengatakan usulan tersebut untuk memperkuat pengawasan terhadap partai politik. Usulan itu adalah evolusi dalam kematangan sistem demokrasi. "Harus ada yang mengawasi untuk sistem check and balances, harus ada di setiap institusi yang mengawasi," ujar dia.
Baca: Polisi Temukan Bukti Transfer Pendanaan Rencana Makar
Menurut Hetifah, usulan ini patut dipertimbangkan. Usulan ini, harus diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik dan sistem pemilihan umum yang akan digunakan dan diatur dalam RUU Pemilu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Dewan Kehormatan Pemilu Jimly Asshidiqqie mengatakan Bawaslu perlu dikuatkan. Penguatan Bawaslu tersebut berupa kewenangan merekomendasikan untuk membubarkan partai politik yang melakukan pelanggaran pemilu.
Hari ini Panitia Khusus RUU Pemilu menggelar rapat dengar pendapat untuk menerima masukan tiga lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Tiga lembaga hadir yaitu, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
ARKHELAUS W.