Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Selidiki Kasus Pelarangan KKR di Sabuga

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjadi pembicara dalam pengenalan aplikasi JAGA di Gedung KPK, Jakarta, 15 November 2016. Aplikasi pencegahan korupsi yang diinstal pada telepon pintar tersebut berguna untuk membantu masyarakat mengontrol pelayanan publik sehingga lebih transparan. ANTARA FOTO
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjadi pembicara dalam pengenalan aplikasi JAGA di Gedung KPK, Jakarta, 15 November 2016. Aplikasi pencegahan korupsi yang diinstal pada telepon pintar tersebut berguna untuk membantu masyarakat mengontrol pelayanan publik sehingga lebih transparan. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM meminta polisi menyelidiki dugaan tindak pidana pelarangan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) pimpinan Pendeta Stephen Tong di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat. Pelarangan itu dilakukan sejumlah orang pada Ahad 6 Desember 2016 lalu.


"Penyampaian pendapat di muka umum tidak dibenarkan di tempat ibadan, dan itu sanksinya pidana. Jadi kalau ada pendapat yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di sana, kami dalam posisi menduga setidaknya ada dugaan pelanggaran hukum di sana,” kata Kordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Komisioner Komnas HAM, Jayadi Damanik selepas melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Jumat 9 Desember 2016.

Jayadi mengatakan, pemerintah Kota Bandung sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada semua camatnya soal larangan berunjuk rasa atau menyatakan pendapat di muka umum di tempat ibadah. Edaran itu diterbitkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mengecualikan tempat ibadah sebagai lokasi yang dilarang untuk berunjuk rasa.

Menurut Jayadi, edaran yang diteken oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung pada Juli 2016 itu diterbitkan atas rekomendasi Komnas HAM. “Komnas HAM berterimakasih karena surat edaran itu mendorong pemerintah Kota Bandung menyampaikan ke berbagai pihak agar menghormati tempat ibadah, bukan hanya rubah ibadah, tapi temapt menjalankan ibadah, tidak dibenarkan untuk digunakan penyampaian pendapat di muka umum,” kata dia.

Jayadi mengatakan, soal dugaan pidana sendiri, ada dua pasal dalam KUHP yang sedikitnya menjadi dasar penyidikan atau penyelidikan polisi. “Dengan mudah teman-teman membaca ketentuan Pasal 175 KUHP dan 176 KUHP, itu pasal 175 merintangi dan 176 itu membuat kegaduhan,” kata dia.

Pasal 175 KUHP itu misalnya menyatakan ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan yang merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan di izinkan. “Seharusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, dijelaskan pada publik seperti dilakukan dalam berbagai persoalan dalam dugaan perbuatan pidana agar tidak terkesan kepolisian diskriminatif dalam menangani permasalahan, karena diskriminasi itu pelanggaran HAM, kami berharap kepolisian tidak melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan diskriminasi,” kata Jayadi.

Seluruhnya ada 6 poin pernyataan sikap sikap Komnas HAM dalam kasus itu, selain soal di atas, lainnya, diantaranya menyatakan setiap warga negara tidak boleh dibatasi kebebasannya menjalan kan ibadah. “Pembatasan hanya boleh dilakukan oleh negara dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tidak boleh diskriminatif,” kata Jayadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komnas HAM juga meminta kepolisian menjamin rasa aman bagi warga negara untuk beribdah. Lalu pada pemerintah Kota Bandung, Komnas HAM meminta agar meningkatkan rasa saling menghormati dan menghargai antar umat beragama. Komnas HAM juga menyesalkan tindakan pelarangan tersebut dan menayatakan sebgai pelanggaran terahdap hak atas kebebasan menjalankan ibadah. “Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian semestinya tidak membiarkan tindakan pelarangan itu dan mencegah pihak-pihak tertentu mengganggu kegiatan keagamaan pihak lain,” kata Jayadi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan penyesalannya atas berhentinya kegiatan KKR pimpinan pendeta Stephen Tong itu. “Karena arahan saya sebagai walikota yang kebetulan dalam proses koordinasinya sedang di Jakarta, saya mennyampaikan pada tim agar mengamankan kegiatan sampai selesai, sampai malam hari kalau dibutuhkan, dengan semangat kegiatan beribadah itu silahkan saja,” kata dia selepas bertemua Komnas HAM, Jumat, 9 Desmeber 2016.

Ridwan Kamil menyatakan, gedung umum boleh dipakai kegiatan ibadah. “Jika ada argumen yang menyatakan bahwa kegiatan beribadah umat Kristiani harus sesuai SKB 2 Menteri, yang menyatakan hanya di tempat tertentu, itu untuk yang namanya rumah ibdah bukan tempat ibadah. Rumah ibadah itu sifatnya permanen dan fungsinya hanya untuk ibadah, itu maksudnya untuk gereja, jadi boleh KKR itu di Sabuga di gedung pertemuan dan sebagainya, jadi argumentasi awal dari demo itu yang menyatakan gedung tidak pada tempatnya itu keliru,” kata dia.

Dia mencontohkan hal yang dilakukan umat Islam. “Kita kan umat Islam ada ithikaf sampai Subuh, mau tabligh akbar di lapangan, di balai RW gak ada masalah, jadi tidak boleh ada pembatasan. Dalam konteks itu untuk KKR ini kita menyesalkan situasi dimana dinamika di lapangan tidak bisa dikendalikan seperti yang dikehendaki semua pihak,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menanggapi tudingan miring atas peristiwa itu yang terjadi di Kota Bandung yang mendeklarasikan sebagai Kota HAM. “Itu bukan berarti Kota Bandung sudah sepenuhnya sempurna dalam penegakan HAM, itu yang sering di salah artikan. Ini maksudnya, Bandung menjadi kota pertama yang berani di audit secara internasional, untuk kurangnya di mana, untuk memperbaiki kualitas HAM di Kota Bandung,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

7 hari lalu

Ilustrasi pasangan. Dok: StockXpert
Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.


Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

31 hari lalu

Suasana ijab kabul pasangan pengantin April dan Iyan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. TEMPO/IJAR KARIM
Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Rencana Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan mendapat berbagai respons.


Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

31 hari lalu

Pasangan calon pengantin, April dan Iyan bersiap menikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. Pasangan ini terpaksa menunda rencana resepsi pernikahan mereka karena larangan selama pandemi virus corona. TEMPO/IJAR KARIM
Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.


Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

29 Januari 2024

Ada beberapa agama tertua di dunia, di antaranya adalah Buddha dan Hindu. Agama ini sudah muncul sekitar 1.500 SM. Berikut sejarahnya. Foto: Canva
Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

Ada beberapa agama tertua di dunia, di antaranya adalah Buddha dan Hindu. Agama ini sudah muncul sekitar 1.500 SM. Berikut sejarahnya.


Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

20 Desember 2023

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bersalaman dengan wraga usai blusukan di Pasar TOS 3000 Jodoh, Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

Ketua Fraksi PAN menyatakan tak ada sedikit pun niat Zulhas melecehkan agama.


10 Agama Terbesar di Dunia 2023 Berdasarkan Jumlah Pemeluknya , Islam Ke Berapa?

10 November 2023

Bangunan Gereja Ortodok di pulau Kizhi di Rusia ini menjadi bangunan kayu terbesar dan tertinggi di dunia. Tinggi bangunan yang seluruhnya terbuat dari kayu ini mencapai 37,5 meter. Wayfaring.info
10 Agama Terbesar di Dunia 2023 Berdasarkan Jumlah Pemeluknya , Islam Ke Berapa?

Berikut daftar 10 agama terbesar di dunia 2022 berdasarkan jumlah pengikutnya, pertama Kristen


UIN Jakarta Undang 64 Peneliti Dalam & Luar Negeri Bicara Agama, Sains & Teknologi

6 November 2023

Asep Saepudin Jahar. antaranews.com
UIN Jakarta Undang 64 Peneliti Dalam & Luar Negeri Bicara Agama, Sains & Teknologi

Forum ICONIST 2023 kumpulkan penelitia dalam dan luar negeri bahas relevansi agama menghadapi kecanggihan teknologi dan perubahan iklim.


Semua Kalangan Diundang ke Aksi Bela Palestina Besok, MUI: Tidak Usah Pikir Agama

4 November 2023

Massa dari Koalisi Indonesia Bela Baitul  Maqdis (KIBBM) melakukan aksi bela Palestina di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu, 15 Oktober 2023. Dalam aksinya, mereka melakukan doa bersama dan menggalang dana untuk memberi dukungan untuk warga Palestina. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Semua Kalangan Diundang ke Aksi Bela Palestina Besok, MUI: Tidak Usah Pikir Agama

Aksi Bela Palestina untuk menyuarakan kepada dunia bahwa masyarakat Indonesia menolak dan mengecam segala bentuk penjajahan oleh Israel.


Tanggapi Konflik Israel Palestina, PBNU Akan Gelar Forum Internasional dengan Pemuka Agama Dunia

1 November 2023

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf, berpidato perihal pendidikan pemilihan dan sosialisasi Pemilu 2024, seusai tanda tangan nota kesepahaman antara KPU dan PBNU di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Konflik Israel Palestina, PBNU Akan Gelar Forum Internasional dengan Pemuka Agama Dunia

PBNU akan menggelar forum internasional dengan para pemuka agama dari berbagai penjuru dunia untuk menanggapi konflik Israel Palestina.


Ahlulbait Indonesia Serukan Solidaritas untuk Warga Palestina dari Semua Agama

19 Oktober 2023

Massa Ahlulbait Indonesia saat menggelar unjuk rasa Aksi Bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, 12 Desember 2017. Pada aksi tersebut mereka mengecam dan mengutuk keras kebijakan Pemerintah AS yang mengakui Al-Quds sebagai Ibukota negara zionis Israel. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ahlulbait Indonesia Serukan Solidaritas untuk Warga Palestina dari Semua Agama

Ahlulbait Indonesia menyatakan solidaritas untuk warga Palestina dari semua agama menyusul serangan Israel terhadap rumah sakit Kristen di Gaza.