TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Hakim MK menolak perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, majelis menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum. Karena itu, dalam putusannya, Arief mengatakan majelis menolak permohonan uji materi. “Tiga pokok permohonan tidak berdasarkan hukum,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.
Sebelumnya, ada sembilan pasal yang diajukan oleh pemohon untuk dilakukan uji materi, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7; Pasal 3 ayat 1; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 11 ayat 2, 3, dan 5; Pasal 19 ayat 1 dan 2; Pasal 21 ayat 2; Pasal 22; serta Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Dalam salah satu dalilnya, pemohon menilai negara telah melakukan tindakan pembiaran atas kejahatan pajak yang telah dilakukan oleh penggelap pajak. Selain itu, pemohon beranggapan uang tebusan dalam UU Tax Amnesty merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan pemerintah.
Ada empat perkara uji materi terhadap UU Tax Amnesty. Empat perkara itu terdaftar dalam nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016; 58/PUU-XIV/2016; 59/PUU-XIV/2016; dan 63/PUU-XIV/2016. Uji materi itu diajukan oleh empat pemohon. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati. Lalu Yayasan Satu Keadilan, DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Para pemohon menilai UU Tax Amnesty telah melukai rasa keadilan lantaran diskriminatif terhadap wajib pajak. Selain itu, tax amnesty dianggap memberi hak khusus kepada pihak yang tak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1.
Hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan, UU Tax Amnesty tidak bermaksud melindungi pelaku kejahatan. Ia menilai UU itu tidak berangkat dari prasangka peserta tax amnesty sebagai pelaku pidana.
ADITYA BUDIMAN